Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Seorang laki-laki berinisial RM (24) diamankan karena diduga membawa senjata tajam (sajam) di Taman Kota Betung, tepatnya di depan Toko Mas Sama Setuju, Pasar Segitiga Betung Kecamatan betung, Banyuasin, Jumat (24/11/2017).
Peristiwa ini diawali saat petugas anggota Reskrim dan Sabhara Polsek Betung yang sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Saat di TKP, petugas mencurigai seseorang pemuda (RM) bersama 3 orang temannya. Kepada ketiganya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan didapati di dalam kantong belakang celana jeans RM, sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang terbungkus kantong plastik. Saat diperlihatkan, kepada petugas RM mengaku jika sajam tersebut adalah miliknya.
Tersangka kepemilikan senjara RM, diamankan di Polsek Betung guna penyelidikan lebih lanjut. Kepemilikan senjata tajam yang tidak pada tempatnya, melanggar Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. #fri