PTSP Tak Jalan, Ketua PTUN Dicopot

PTSP----Aparatur di PTUN PAlembang berfoto pada acara persemian PTSP, Kamis (27/9/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang diresmikan, Kamis (27/9/2018). Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mencopot Ketua PTUN yang tidak menjalankan PTSP secara benar.

“Kalau tidak ada kemajuan akan kami geser (Ketua PTUN-red). Kalau tidak digeser jadi wakil, maka Ketua PTUN yang tidak sanggup menjalankan PTSP ini, maka jadi anggota saja,” ujar Lulik Tri Cahyaningrum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha MA RI, setelah mersemikan PTSP PTUN Palembang tadi.

Lulik menyatakan, MA akan terus memantau PTSP. PTUN Palembang harus mengirimkan video pelaksanaan PTSP. Hal itu untuk mengetahui apakah petugas PTSP paham atau tidak dengan tugas dan tanggungjawabnya.

“Karena ada tim asesor yang memantau PTSP, kalau ada yang kurang maka akan langsung ditegur,” kata Lulik.

Sebelumnya, Lulik menyampaikan, PTSP adalah program MA.

“Dengan adanya PTSP ini, ada zona steril atau zona integritas yang menutup interaksi antara aparat pengadilan dengan masyarakat pencari keadilan,” katanya.

“Masyarakat yang mengajukan gugatan,  upaya hukum,  mengirim surat semua lewat PTSP ini.  Tidak bisa lagi masuk ke dalam bertemu bagian-bagian aparat keadilan,” tambahnya.

Dikatakan Lulik, suap terjadi karena adanya interaksi.  Dia berharap, dengan adanya PTSP semua pelayanan transparan.

“Karena semua dilayani sama. Semua biaya perkara jelas  dengan diterapkannya PTSP.  Karena pembayarannya tidak bisa lagi tunai.  Sehingga menutup akses suap.  Selain itu,  tidak ada lagi pertemuan aparat pengadilan. Tidak ada ruang ketemuannya,” terang Lulik.

“Kalau ada ketahuan bekerja tidak sesuai SOP, artinya itu melanggar kode etik.  Tentu akan ada sanksi, bisa teguran, tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat bahkan pemberhentian,” tambah Lulik.

Disampaikan Lulik, hampir semua pengadilan di Indonesia telah menerapkan PTSP.

“PTUN di sini agak terlambat.  Karena daerah lain sudah menerapkan PTSP sejak awal tahun ini.  Kami mengontrol pelayanan publik di sini. Kami mengecek sarana, pembagian tugas kerja,  sudah seimbang atau belum.  Ketika PTSP ini sudah diterapkan, maka pelayanan publik harus siap hari itu juga.  Satu hari harus tuntas,  tidak boleh menunda pekerjaan. One day one service system,” katanya.

Terpisah, Malik (40) warga Jalan Kolonel H Barlian, Sukarami, Palembang, ketika dimintai komentarnya tentang diresmikannya PTSP PTUN Palembang mengatakan, dirinya menyambut positif adanya PTSP tersebut.

“Sistem agar semua layanan secara transparan telah dibangun. Sekarang tinggal kembali kepada aparaturnya. Sistem yang dibangun ini harus diimbangi dengan mental para aparatur. Kalau mentalnya masih buruk, tetap saja suap dapat terjadi meskipun ada sistem yang telah dibangun,” kata pria yang bekerja di perusahaan swasta tersebut.

Kan suap itu tidak harus terjadi di kantor. Jadi tinggal mental aparaturnya. Apalagi, pengadilan atau hakim itu kerap disebut sebagai wakil Tuhan di bumi, mereka yang memutuskan benar atau salah sebuah perkara, kalau mentalnya rusak, ya rusak juga rasa keadilan,” tambah Malik. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here