
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan ketuk palu oleh Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, usai mendengarkan laporan hasil pembacaan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel yang dibacakan juru bicara (jubir) H Antoni Yuzar, SH, MH, pada Rapat Paripurna LXXXIV di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Rabu (3/7/2024).

“Saya ingin menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Badan Anggaran DPRD Sumsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui menjadi perda,” ujar Anita yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Setelah disetujui oleh Anggota DPRD Sumsel, selanjutnya persetujuan itu dituangkan dalam keputusan bersama DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Sebelumnya, Jubir Banggar DPRD Sumsel Antoni Yuzar merinci sebanyak 29 catatan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Diantaranya mengharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih meningkatkan kinerja, terutama terkait dengan pelaporan penggunaan anggaran.

“Hal ini seharusnya berkorelasi terhadap status keuangan Provinsi Sumatera Selatan wajar tanpa pengecualian (WTP) dan juga secara kualitas dan kuantitas kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Antoni.
Selain itu, mengharapkan program pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan terus digalakkan di berbagai sektor melalui penciptaan industri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di pedesaan.
“Terutama pada sektor pertanian dan perkebunan untuk tahun anggaran 2024 program-program yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat, irigasi cetak sawah, bantuan bibit dan lain-lain,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada anggota dewan yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2023.
“Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2003 merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan secara profesional, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dia menilai keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif di Provinsi Sumatera Selatan.
“Keputusan bersama atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Sumatera Selatan Maju, Terdepan dan Berkelanjutan dengan tagline Sumsel MAPAN 2045,” katanya. (ADV)