Service Charge Naik 100 Persen Lebih, Penghuni Ruko PTC Mall Komplain

Pengacara Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall, Soki, SH, MH. (FOTO : IST)

Palembang, SumselSatu.com

Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall menyatakan keberatan dan mengajukan komplain atas kenakan service charge dan penghapusan hak parkir kendaraan di kawasan PTC Mall. Pasalnya, kenaikan service charge dinilai tidak wajar karena lebih dari 100 persen.

Pengacara Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall, Soki, SH, MH, saat diwawancarai di PTC Mall, Jumat (4/1/2019), mengatakan, dirinya mewakili para penghuni ruko PTC yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall, akan menyampaikan komplain atas kenaikan service charge  secara sepihak.

“Boleh menaikke service charge tapi tidak membebani penghuni, artinya yang wajar-wajar. Service charge pada 2018 sebesar Rp882 ribu, tahun ini naik menjadi Rp1.650.000. Untuk parkir, pemilik ruko juga dibebankan biaya lagi, kebijakan manajemen PTC ini tentu memberatkan penghuni ruko,” kata Soki.

Keberatan dengan kebijakan ini, para penghuni ruko PTC Mall kemudian menunjuk Soki sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan dan komplain.

“Tapi sayangnya saya tidak boleh menemui manajemen PTC. Padahal saya ke sini ingin menyampaikan komplain dari Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall,” kata Soki.

Daniel, salah satu pemilik ruko di PTC Mall, mengatakan, dirinya dan para penghuni ruko di PTC Mall merasa keberatan dengan kebijakan baru pengelola PTC Mall. Pasalnya, kenaikan service charge dari Rp 882 ribu, tahun ini menjadi Rp 1 .650.000. Artinya kenaikan lebih dari 100 persen.

“Kami juga dibebankan biaya parkir. Kebijakan pengelola PTC Mall ini sangat membebani kami,” kata Daniel gusar.

Dia menambahkan, pihaknya meminta pengelola PTC Mall menunda kenaikan biaya service charge di kawasan ruko PTC Mall, dan penghapusan tarif parkir jatah ruko, baik pemilik maupun penyewa, sampai ada kesepakatan kedua belah pihak.

“Kita ingin membicarakan dan menyampaikan hak dan kewajiban pihak pengelola dan pemilik serta penyewa ruko PTC Mall,” paparnya.

Sementara itu,  General Manager PT Pandawalima Halim Bersama sebagai pengelola PTC yakni Candy Suryono, saat dikonfirmasi perihal keberatan para penghuni ruko melalui Whats App, tidak memberikan komentar.  Sedangkan Owner Representatif PTC Mall, Welly Salim, saat dihubungi via telepon, tidak menjawab panggilan telepon.

Terkait penolakan pengelola PTC Mall untuk menemui pengacara Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall, Ketua Peradi Sumsel, Nurmala mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sikap pengelola PTC Mall itu melecehkan profesi pengacara. Pak Soki itu pengacara dari Perhimpunan Penghuni Ruko PTC Mall, artinya dia memiliki wewenang bertemu pengelola PTC,” katanya.

Nurmala menegaskan, pihaknya siap mem-back up jika Soki minta didampingi untuk melakukan somasi ke pengelola PTC Mall. “Kita tunggu apa langkah dari pak Soki, karena pengelola PTC Mall sudah melecehkan profesi pengacara,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here