Siapkan Sanksi ASN yang Tidak Netral

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKI H M Rifai.
Kayu Agung, SumselSatu.com

Sanksi tegas siap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2018. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKI H M Rifai.

“Tugas saya, tugas kita semua adalah menyukseskan Pilkada. Maka yang penting bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara untuk menjaga netralitas,” ungkap H M Rifai pada rakor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah OKI, Senin (19/2/2018).

Menurutnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN. UU itu secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan. Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral, yaitu UU Nomor10 Tahun 2016 tentang penetapan PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lebih rinci netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di antara larangan itu, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon, hingga menyukai atau mengunggah foto calon di media sosial.

“Aturannya jelas, sanksinya juga tegas. ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin menambahkan, pemerintah tidak ada toleransi terhadap ASN tidak netral.

“Sanksinya tegas diberhentikan sementara tanpa proses. Dan bila ada laporan dari masyarakat Panwaslu wajib menindak,” tambahnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here