STNK Taksi Online Harus Atas Nama Perusahaan

Logo-logo taksi online

Palembang, Sumselsatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menetapkan aturan ketat terhadap taksi online. Tercatat, ada 11 peraturan yang dibahas untuk taksi online di wilayah Sumsel dan sudah berlakju sejak 1 Juli 2017.

Persoalan utama yang dibahas adalah soal tarif atas dan bawah taksi online karena selama ini tarif taksi online lebih murah dari taksi konvensional. Kemudian ada pembahasan soal kepemilikan STNK, KIR, pajak, jenis angkutan, mesin kendaraan, pool, kuota jumlah angkutan sewa khusus, bengkel, akses dashboard dan sanksi.

“Jadi untuk tarif kendaraan ada tarif baru. Untuk tarif bawah Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas sebesar Rp 6000 per kilometer.

Penerapan tarif batas ini disesuaikan dengan jam-jam sibuk dan sudah ditentukan pusat. Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah hanya sebagai pengawas saja,” kata Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Pansuri, Minggu (2/7/2017).

Ditambahlkannya, pemerintah juga mengatur kebijakan lainnya, seperti masalah STNK yang harus didaftarkan atas nama perusahaan dan bukan pribadi. Pengaturan taksi online ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Bagi pengendara taksi online yang masih memiliki STNK pribadi masih dapat mengambil penumpang sampai berakhir masa STNK, dengan melampirkan PKS antara perusahaan dengan yang bersangkutan,” tegasnya. (Mir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here