Stop Pungli!

STOP PUNGLI----Para Kepsek dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Palembang yang mengikuti kegiatan sosialisasi ‘Ayo Membangun Bangsa Stop Pungli, Cegah Lawan, dan Laporkan’, berfoto bersama. Kegiatan dilakukan di SMAN 5 Palembang, Rabu (11/5/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan sosialisasi ‘Ayo Membangun Bangsa Stop Pungli, Cegah Lawan, dan Laporkan’.

Sosialisasi yang diikuti para kepala sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Palembang. Hari ini, Rabu (4/11/2020), sosialisasi dilaksanakan di SMAN 5 Palembang.

“Yang kami jelaskan adalah masalah aturan pengelolaan dana, penggalangan dana. Jangan sampai kepsek dan komite terlibat  melakukan pungutan. Jadi penggalangan dana pendidikan sesuai aturan yang ada,” ujar Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Rini Hartini ketika diwawancarai wartawan.

“Hari pertama di SMAN 3, hari kedua di SMAN 1, dan hari ini terakhir di SMAN 5,” katanya.

Rini menyampaikan, yang disebut pungli di sekolah itu adalah pungutan uang yang ditentukan jangka waktu, jumlah dan sifatnya wajib mengikat.

“Sedangkan sumbangan boleh bentuknya uang, barang, dan jasa, dan  sifatnya sukarela. Itu murni dari orangtua. Bantuan uang, barang, jasa, sifatnya sukarela, tapi dari pemangku kepentingan. Dan bantuan itu ada kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan,” kata Rini.

Kata Rini, ada laporan beberapa sekolah di Palembang yang melakukan pungli, dan hal itu telah mereka tindaklanjuti.

“Ada sanksi dari gubernur. Sanksinya berdasarkan PP 54 Tahun 2010. Sanksinya bisa dicopot, penurunan pangkat, tergantung kesalahan mereka,” katanya.

Rini menghimbau kepsek di lingkungan Pemprov Sumsel jangan sampai melakukan pungutan.

“Pasalnya, di aturan tidak  boleh ada pungutan. Yang boleh sumbangan dan bantuan. Jika ada orang tua yang merasa diminta pungutan oleh sekolah, bisa melaporkan ke Inspektorat, harus disertakan alat bukti dan pelapornya harus jelas,” kata Rini.

“Laporan juga bisa dilakukan  ke saber pungli call center 081275342016 atau 08117423234 atau  ke Instagram saberpungli_sumsel,” tambah Rini. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here