Syarat ASN Sumsel Melanjutkan Pendidikan Dengan Biaya Ditanggung Pemerintah

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Sumsel Masirul. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengembangkan karirnya dengan sekolah lebih tinggi dari sebelumnya dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

“Syaratnya harus memiliki masa kerja minimal dua tahun, berkelakuan baik, tidak sedang kena hukum disiplin, dan ilmunya dibutuhkan Pemprov Sumsel,” ujar
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Masirul.

Masirul menyampaikan hal itu
saat Sosialisasi Pemberian Tugas Belajar (PTB) di Fave Hotel, Jumat (16/9/2022). Sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor: 5 Tahun 2014. Kemudian diteruskan juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor: 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri.

“Yang disosialisasikan ini ada peluang untuk mengikuti tugas belajar dengan biaya pemerintah, baik dari APBD maupun APBN,” katanya.

Masirul mengatakan, banyak ASN tidak mengetahui bahwa Gubernur Sumsel memiliki program untuk menyekolahkan dengan biaya pemerintah yang engacu surat edaran pemerintah Nomor: 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

“Salah satu isinya belajar mandiri dan tugas belajar,” katanya. #Yan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here