Baturaja, SumselSatu.com
Untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan mengembalikan dan menyerahkan seluruh layanan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bupati OKU Drs Kuryana Aziz mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada saat rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu, “Arahan beliau intinya masalah perizinan ini,” kata Kuryana pada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Dikatakan Kuryana, semua perizinan yang masih dipegang oleh setiap SKPD di lingkungan Pemkab OKU akan dikembalikan dan diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nantinya SKPD hanya sebagai instansi teknis, sedangkan pengelolaan dilakukan oleh PTSP,” jelasnya.
Hal ini, kata Kuryana, guna mempercepat layanan perizinan, sehingga masyarakat dalam pengurusan izin akan lebih mudah dan tentunya bisa berdampak pada pendapatan daerah, “Kalau lebih mudah, tentunya bisa menarik minat investor, yang bisa berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja serta menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Di samping itu juga, disatukannya wadah perizinan ini karena disinyalir banyak daerah yang kadang memperlambat pengeluaran izin, sehingga berdampak pada pembangunan daerah,
“Padahal ada izin yang bisa dikekuarkan dalam hitungan hari, atau bahkan satu hari bisa selesai. Tapi kita lihat pengurusan izin apa, jika memang bisa cepat kenapa harus diperlambat,” tukasnya.
Rapat pelaksanaan percepatan izin yang digelar Selasa siang ini, dihadiri oleh Asiaten II Setda OKU Fahrudin Rozi, Kepala DPMPTSP Gunawan Somad, seluruh Kepala Dinas terkait, Kabag, dan peserta lainnya. #ori