
Palembang, Sumselsatu.com – Sebanyak 9 Fraksi DPRD Sumsel yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Hanura, Nasdem, dan PKS, menyampaikan pandangan pada pemandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Gubernur Sumsel tahun 2017, Senin (22/5/2017).
Kedua Raperda itu tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang. Serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani didampingi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Sri Mulyadi mengatakan, fraksinya mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Sumsel dalam rangka mempercepat beroperasinya Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
“Kami juga meminta penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan dalam hal pembebasan lahan di kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dan bagaimana mengantisipasi agar tidak muncul persoalan terkait pelabuhan Tanjung Carat yang harus melalui bagian dari kawasan hutan lindung,” kata Sri Mulyadi.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Drs HA Gani Subit, MM, meminta penjelasan kinerja yang telah dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Gemilang dan progress pembangunan kawasan Tanjung Api-Api sebelum perubahan peraturan daerah dan apa yang dioptimalkan setelah perubahan Perda.
“Saat ini Pemprov Sumsel sedang mengalami defisit anggaran dan kami meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait atas persoalan infrastruktur di daerah yang perlu segera diselesaikan,” kata Ike Mayasari, juru bicara Fraksi PDIP.
Setelah mendengarkan penyampaian padangan Fraksi DPRD Sumsel, Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani mengatakan, rapat paripurna ditunda hingga Senin (29/5/2017) dengan agenda jawaban dan penjelasan Gubernur Sumsel. (ari)