
Palembang, SumselSatu.com
Bupati Muara Enim nonaktif Edison (58) bersama-sama Fika Nur Alwi dan Cory Erin Hardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA). Sedangkan Cory selaku Staf Marketing PT MSA.
Ketiganya didakwa memberikan suap terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2026).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang yang diketuai Sangkot Lumbantobing, SH, MH, JPU secara bergantian membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp500 juta berkaitan dengan upaya mengurangi nilai kerugian Negara atas temuan pemeriksaan BPK terhadap pengadaan smartboard dan chromebooks di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU.
PT MSA merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT My Icons Technology (MIT) dan PT Meta Data Teknologi (META), dua perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan smartboard di Muara Enim. Pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar (M) dengan penyedia PT MIT. Sedangkan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) bernilai Rp7,79 M dengan penyedia PT META.
Ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim 2025 pada April 2026, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard.
Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison selaku bupati mengarahkan Kepala Disdik (Kadisdik) Muara Enim Rusdi Hairullah untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.
JPU menyebut ada upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Selanjutnya, pada 15 Mei 2026, Edison menemui pihak BPK Sumsel dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
“Permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu,” kata JPU.
JPU menyebutkan, adanya upaya mencari bantuan melalui Augusz Dewanggara alias Angga (tersangka berkas perkara terpisah) yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel yang kemudian menjabat Anggota V BPK RI.
Dalam proses pemeriksaan dan reviu, nilai temuan pengadaan smartboard tercatat mencapai Rp29,05 M. Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 M dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 M. Nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 M. Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kembali berkurang menjadi sekitar Rp2,32 M.
Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025.
Dalam rangkaian peristiwa itu, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.
JPU menyebutkan, pada 4 Juni 2026, Abi meminta pihak PT MSA menyiapkan uang Rp500 juta. Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang. Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika.
Lalu, pada 6 Juni 2026, Cory menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir salah satu hotel di Bendungan Hilir, Jakarta.
JPU mendakwa Abi menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara dan Mulyono dalam pertemuan di salah satu restoran di kawasan Bogor. Sisa uang, Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.
Edison, Fika, dan Cory didakwa melanggar Pasal 605 (1a) dan Pasal 606 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka masing-masing menyatakan akan menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya.
Saat diwawancarai wartawan usai persidangan, Edison menyatakan tidak melakukan hal yang didakwakan.
“Kita sudah mendengar pembacaan dakwaan, saya yakin tidak melakukan, tapi nanti akan kami buktikan di persidangan nanti,” jawab Edison yang menjabat Bupati Muara Enim sejak 20 Februari 2025 itu kepada wartawan.
“Insya Allah saya yakin itu (tidak menerima suap), tapi nanti kita lihat proses persidangan. Mohon doanya ya,” tambah Edison yang pernah menjabat Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Wilayah BPN Sumsel tersebut. #arf









