Palembang, SumselSatu.com
DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut dan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel terhadap perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (9/2/2018).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kemas dan juga dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan para undangan.
Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel , Drs H Gani Subit mengatakan, setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistim Gambut , Pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami Raperda tersebut.
Namun Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel atas perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah , Pansus II belum dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda tersebut.
“Untuk penyelesaian yang lebih komprehensif dalam pembahasan Raperda ini, Pansus II memohon perpanjangan waktu pembahasan,” ujar juru bicara Pansus II Syaiful Padli.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas mengatakan satu raperda masih butuh perpanjangan waktu. Sehingga rapat paripurna di skor. #nti