Pansus II Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda Pajak Daerah

Palembang, SumselSatu.com

DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian  Pansus I DPRD Sumsel terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut dan laporan hasil pembahasan dan penelitian  Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda  Sumsel  terhadap perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (9/2/2018).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kemas dan juga dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan para undangan.

Juru bicara Pansus I DPRD Sumsel , Drs H Gani Subit mengatakan, setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan  Ekosistim Gambut , Pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami Raperda tersebut.

Namun Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda  Sumsel  atas perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah , Pansus II belum dapat menyelesaikan  pembahasan terhadap  Raperda tersebut.

“Untuk penyelesaian  yang lebih komprehensif  dalam pembahasan  Raperda ini, Pansus II memohon  perpanjangan waktu  pembahasan,” ujar juru bicara Pansus II  Syaiful Padli.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas mengatakan satu raperda masih butuh perpanjangan waktu. Sehingga rapat paripurna di skor. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here