Pemerintah Desa Harus Berinovasi Memanfaatkan Dana Desa

Sosialisasi Dana Desa
Kayu Agung, SumselSatu.com
Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala desa harus selalu berinovasi dan berkreasi untuk memanfaatkan dana desa sebagai momentum awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal tersebut diungkap Wakil Bupati OKI HM Rifai SE dalam kegiatan bursa inovasi desa yang digelar di Gedung Kesenian Kayu Agung, Senin (11/12/2017).
Menurut dia, pemerintah telah berupaya meningkatkan kapasitas keuangan Desa melalui dana desa yang bersumber dari APBN (DD APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui dana ini diharapkan desa dapat mempunyai kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya secara efektif dalam upaya kesejahteraan masyarakat desa setempat.
“Melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa antara lain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa. Dengan begitu diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di desa yang meliputi aspek sosial, budaya dan ekonomi, serta memulihkan penghidupan masyarakat desa dan memperkuat desa sebagai kesatuan masyarakat yang kuat dan mandiri,” katanya.
Menurutnya, dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menerima dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DD-APBN). Kata dia, dana itu diperuntukkan untuk 314 desa defenitif, di mana sistem transfer daerah dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya ditransfer ke 314 Rekening Kas Desa (RKD).
“Dari laporan realisasi dari serapan penggunaan dana desa dari lahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2017, diharapkan desa dapat mandiri dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa demi meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan di desa masing-masing demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah desa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desanya untuk mampu mengelola keuangan desa dengan baik dan benar secara mandiri berlandaskan tranparansi kepada seluruh masyarakat desa setempat. Selanjutnya, kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah harus selalu berinovasi dan berkreasi untuk memanfaatkan dana desa sebagai momentum awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here