Banyuasin, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menunda rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018.
Rapat yang seyogianya dilaksanakan pada Kamis (19/4) petang, ditunda hingga Jumat (20/4/2018) malam pukul 20.00 WIB.
Penundaan tersebut dikarenakan masih adanya masyarakat Banyuasin yang belum masuk ke dalam DPSHP, jumlahnya mencapai 15,840 jiwa. Demikian dikatakan Hendri dari Disdukcapil Kabupaten Banyuasin.
“Hingga saat ini terdapat 11,135 jiwa warga Banyuasin belum melakukan perekaman e-KTP, namun datanya sudah masuk dalam data base Disdukcapil Banyuasin, sehingga meskipun datanya belum masuk ke dalam DPSHP, mereka harus dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 mendatang. Untuk itu kepada mereka, dibuatkan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil ,” jelas Hendri.
Sementara untuk 4,709 jiwa lagi yang telah melakukan proses perekaman, tetapi datanya belum diserahkan Disdukcapil Banyuasin kepada KPU Banyuasin, belum dimasukkan ke dalam DPSHP.
Data tersebut, akan diambil KPU dan dimasukkan ke dalam DPSHP melalui rapat pleno.
Rapat pleno sendiri dimulai pukul 14.00 hingga pukul 17.43 WIB di Kantor KPU Banyuasin, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyuasin Dahri, M Pd I, didampingi Komisioner KPU Bidang Teknis Ida Royani, Komisioner KPU Bidang SDM dan Sosialisasi Salinan, MSi, Komisioner KPU Bidang Logistik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Iswadi, Komisioner Panwaslu Ibzani, Pasi Ter Kodim Banyuasin Lettu Inf Pringgo Budi S, Disdukcapil Banyuasin Hendri, Kapolres Banyuasin diwakili oleh Kasat Intel AKP Edi Putra Jaya, M Pd, perwakilan PPK se-Kabupaten Banyuasin beserta perwakilan tim pemenangan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. #fri