Gaji ke-14 PNS OKI Cair 24 Mei 2019

Kayu Agung, SumselSatu.com

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerja Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji ke-14, akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ir H Munim saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019). Munim menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing -masing PNS di OKI sesuai aturan berlaku dari pusat.

“Di OKI ini untuk realisasi THR PNS lebih kurang keseluruhan sebesar Rp37 miliar. Dana ini akan direalisasikan untuk lebih kurang 8000 orang PNS di lingkup Pemkab OKI,” jelasnya.

Saat disinggung apakah honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS), juga akan mendapatkan THR, kata Ir Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak.

Disamping itu saat ditanya untuk realisasi gaji 13 PNS, kapan akan dicairkan, Ir Mun’im belum bisa memastikan waktu tepatnya. Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.

“Mungkin saja pencairan gaji 13 PNS ini dilakukan awal Juli 2019 mendatang. Yang jelas kita masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji 13 PNS ini,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here