Pilkades PALI Tak Jadi Diundur

(FOTO: SS1/NET/REPRO)

PALI, SumselSatu.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Desa (Pilkades) serentak di PALI.

Pilkades tetap akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2019. Surat DPMD PALI tertanggal 22 Agustus 2019, menyatakan, berdasarkan hasil rapat di ruang rapat Pemkab PALI pada 22 Agustus 2019, Pilkades serentak 2019 tetap dilaksanakan pada 29 Agustus 2019.

Surat yang ditandatangani Sekretaris DPMD PALI itu meminta Camat menyampaikan kepada Panitia Pilkades untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkades.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/8/2019), puluhan calon kepala desa (Cakades) di PALI mendatangi Kantor DPMD PALI. Mereka mempertanyakan informasi mundurnya waktu pelaksanaan Pilkades serentak.

Pada awalnya, Pilkades serentak dijadwalkan dilaksanakan pada 29 Agustus 2019. Belakangan, pemilihan kepala desa oleh warga dijadwalkan pada 19 September 2019.

Puluhan Cakades memasuki ruang rapat di DPMD PALI. Pertemuan para Cakades dengan DPMD PALI tersebut tertutup untuk umum, termasuk wartawan. Ditemui usai melakukan pertemuan dengan para Cakades kemarin, Sekretaris DPMD PALI Mardiyansah, SH, mengatakan, awalnya Pilkades akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2019. Namun, dana penyelenggaraan Pilkades serentak yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI Perubahan 2019 belum disahkan. Akibat belum disahkannya anggaran hingga saat ini, Pilkades serentak terancam tertunda.

“Kami akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah terlebih dahulu. Permasalahannya dikarenakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2019 hingga kini belum disahkan oleh DPRD PALI,” ujar Mardiyansah.

Mardiyansah menyampaikan, setelah APBD PALI Perubahan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, proses selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur Sumsel.

“Kami minta kawan-kawan Cakades untuk bersabar terlebih dahulu. Pilkades ini bukan dibatalkan, tetapi diundur. Ancer-ancer pelaksanaannya diundur pada 19 September 2019 nanti,” katanya.

“Pelaksanaan Pilkades tidak boleh menggunakan dana di luar APBD,” tandas Mardiyansah.

Puluhan Cakades yang belum puas dengan jawaban dari DPMD PALI lantas mendatangi Kantor Bupati PALI di Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Mereka bertemu dengan Sekretaris Sekretariat Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil di Aula Kantor Bupati PALI. Pertemuan berlangsung alot. Kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan. Para Cakades masih tetap ingin Pilkades dilaksanakan pada 29 Agustus 2019. Bahkan, para Cakades menyatakan akan melakukan unjukrasa.

“Dari awal sudah saya sampaikan, kami memahami kondisi bapak-bapak. Nanti, saya sampaikan ke Pak Bupati terlebih dahulu dengan memperhatikan masukan dan saran dari bapak-bapak sekalian. Semoga keinginan bapak-bapak bisa diakomodir,” ujar Syahron Nazil kepada para Cakades.

Sekda PALI meminta agar para Cakades tidak melakukan unjukrasa.

“Semua bisa dimusyawarahkan dengan baik. Selain itu, untuk inisiatif panitia dan Cakades yang berniat untuk menggunakan anggaran pribadi mereka terlebih dahulu, saya tidak akan mengatakan diperbolehkan atau dilarang. Pejem mata saja,” kata Nazil.

Salah satu Cakades yang tidak berkenan namanya ditulis mengatakan, menolak diundurnya pelaksanaan Pilkades.

“Karena tentu akan menambah biaya operasional kampanye kami, serta pelaksanaan Pilkades serentak tidak akan kondusif lagi,” ujarnya. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here