
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) 2018-2023 terancam dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara.
Ancaman itu menyusul pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/2/2026). Persidangan dipimpin Hakim Corry Oktarina, SH.
Kedua terdakwa adalah dr Dedy Damhudy bin Sulaiman (47) sebagai Sekretaris PMI OKUT 2018-2023. Dedy tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKUT. Sedangkan terdakwa lainnya adalah Aguscik, SIP bin M Saleh Yasin (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKUT. Dalam perkara ini, Aguscik sebagai Staf dan Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKUT 2018-2023.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Dedy dan Agustik (berkas perkara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dr Dedy Damhudy bin Sulaiman selama satu tahun dan dua bulan,” pinta JPU kepada majelis hakim.
Hal serupa juga atas perkara Aguscik. Masa hukuman itu dikurangkan masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga dituntut menjatuhkan pidana uang pengganti. Untuk Dedy Rp330 juta. Sedangkan Aguscik Rp228 juta. JPU menyatakan, uang tersebut telah dititipkan para terdakwa. Kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana penjara.
JPU menyampaikan sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa, diantaranya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada siding selanjutnya.
Dalam perkara ini, Dedy dan Aguscik didakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk PMI OKUT 2018-2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp589 juta lebih. #arf










