
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) 2018-2023 dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan penjara.
Kedua terdakwa adalah dr Dedy Damhudy bin Sulaiman (47) sebagai Sekretaris PMI OKUT 2018-2023. Dedy tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKUT. Sedangkan terdakwa lainnya adalah Aguscik, SIP bin M Saleh Yasin (35), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKUT. Dalam perkara ini, Aguscik sebagai Staf dan Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKUT 2018-2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Dedy dan Aguscik (berkas perkara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (10/3/2026). Persidangan dipimpin Hakim Corry Oktarina, SH.
Masa hukuman yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan. Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti. Untuk Dedy Rp330 juta. Sedangkan Aguscik Rp228 juta. Karena uang tersebut telah dititipkan para terdakwa ke kejaksaan, maka kerugian keuangan negara dinyatakan telah dipulihkan dan tidak dikenakan subsider pidana penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUT menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama setahun dan dua bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis, kedua tervonis serta penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU kepada hakim.
Kuasa Hukum Dedy dan Aguscik, Turiman, SH, MH didampingi Eduward Sagala, SH, saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, kedua kliennya menerima atas putusan majelis hakim.
“Putusan majelis hakim sudah sesuai harapan kami,” ujar Turiman.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Ia menyampaikan, dalam putusan majelis hakim disebutkan ada dua nama yang menerima dan menikmati aliran dana. Yakni, Ft dan Yd.
“Sebagai staf dan kepala markas (PMI OKUT-red), tadi disebutkan dalam vonis,” kata Turiman.
“Untuk kedua orang yang ikut menikmati ini, tidak diajukan oleh jaksa (ke pengadilan-red), maka hakim melimpahkan seluruh bebannya kepada kedua terdakwa. Dengan kerugian yang harus ditanggung kedua terdakwa,” tambahnya.
Turiman menambahkan, pengembalian uang kerugian negara kedua kliennya sudah selesai.
“Ada sisa yang dikembalikan kepada terdakwa. Sehingga sudah tidak ada lagi kerugian negara,” kata Turiman.
Dalam perkara ini, Dedy dan Aguscik didakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk PMI OKUT 2018-2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp589 juta lebih. #arf









