
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa M Hilman Hadafi bin Muhammad Zazili dan Supriandi bin Suryanto, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman. Hilman Hadafi dan Supriandi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama enam tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH. Kedua terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang, tetapi hadir dalam sambungan video internet.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun,” ujar hakim, Rabu (13/5/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, para terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti shabu-shabu dengan netto 0,665 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti satu handphone (HP) merk OPPO A57 beserta Subscriber Identity Module (SIM) Card, dan uang tunai Rp100 ribu dirampas untuk negara.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa I Supriandi dan Terdakwa II M Hilman Hadafi melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika (Dakwaan pertama).
Majelis hakim dituntut menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama enam tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa dan pengacara dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi mereka menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Hery Fadlullah, SH, MH, mendakwa Terdakwa I Supriandi bin Suryanto dan Terdakwa II M Hilman Hadafi bin Muhammad Zazili melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dan atau Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 132 (1) UU Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Jum’at (16/1/2026), Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan rumah di Jalan Kamboja, Lorong Delima, RT54/RW15, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Polisi menangkap dua orang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai Supriandi dan M Hilman Hadafi. Polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisi shabu-shabu, satu bal plastik klip bening, uang Rp100 ribu. Satu handphone (HP) merk OPPO juga dijadikan barang bukti.
Hilman mengaku mendapatkan shabu-shabu itu dari Jok (DPO) sehari sebelum ditangkap, di Lorong Kedukan II, Tangga Buntung, Palembang. Kemudian, ia membagi barang terlarang itu menjadi enam bungkus/paket.
Supriandi mendatangi rumah kontrakan Hilman di Lorong Delima dan diminta menjualkan satu paket shabu-shabu Rp100 ribu/paket. Hilman juga mengajak Supriandi mengkonsumsi shabu-shabu. Setelah dites, urine keduanya positif mengandung Metamfetamina. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang empat bungkus shabu-shabu itu dengan netto 0,665 gram.
Dari SIPP PN Palembang didapat informasi, pada Februari 2019 silam, majelis hakim memutus perkara terdakwa M Hilman Hadafi bin Jili dan Fajar Rahmad bin A Rahman. Kedua divonis telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, jenis shabu-shabu.
Hilman dan Fajar dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama lima tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara. Dalam dakwaan JPU dinyatakan, pada Selasa (4/9/2018), mobil yang dikendarai Hilman dan Fajar dicegat polisi saat melintas di depan gedung sekolah Methodist di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Mengetahui yang mengentikan mereka adalah polisi, Hilman langsung membuang satu paket shabu-shabu. Namun, polisi mendapati barang terlarang itu. Kedua terdakwa lantas digiring ke Mapolsekta Kemuning. #arf









