DPRD Sumsel Dorong Pembentukan Perda Khusus Posyandu

Ir Romiana Hidayati. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) mendesak agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Posyandu. Langkah legislatif ini diambil guna menyudahi carut-marut regulasi tumpang tindih yang selama ini dinilai mengorbankan kesejahteraan kader kesehatan di tingkat akar rumput.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Sumsel Dapil I Ir Romiana Hidayati, saat menyerap aspirasi warga dalam agenda Reses Masa Sidang VI di Masjid Besar KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu, Palembang, Senin (6/7/2026).

​Menurut Romiana, ketiadaan payung hukum yang mengikat membuat instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), kerap terkesan saling lempar tanggung jawab dalam membina dan menganggarkan kebutuhan posyandu di lapangan.

​”Saat ini posyandu berada di bawah naungan Dinas PMD dan Dinkes. Namun di lapangan, karena tidak ada aturan yang mengikat, mereka sering melempar tanggung jawab dengan alasan tidak ada anggaran. Akibatnya, kader yang berniat kerja ikhlas malah menjadi teraniaya,” ujar Romiana tegas.

​Romiana yang duduk di Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pendidikan, dan Kesehatan ini menjelaskan bahwa Perda Posyandu menjadi satu-satunya jalan keluar yang konkret. Melalui regulasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dipaksa terlibat aktif dan bertanggung jawab secara legal maupun finansial.

Dia menegaskan, dengan adanya Perda Posyandu, akan memberikan porsi tugas dan tanggung jawab yang jelas antarinstansi, memastikan alokasi dana untuk fasilitas dan insentif kader terkunci secara hukum dan menyelaraskan data lapangan dari Posyandu dengan data Puskesmas yang selama ini dinilai kerap tidak akurat saat dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

​Meskipun secara administratif posyandu merupakan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Romiana memastikan DPRD tingkat Provinsi tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat agar alokasi dana tidak dipangkas.

​”Untuk tahun anggaran 2027, kami sudah titipkan aspirasi ini melalui Fraksi di Badan Anggaran (Banggar) agar dikawal ketat sejak dari pusat,” jelasnya.

​Guna mempercepat realisasi kebijakan, Romiana mengimbau agar posyandu, terutama yang baru terbentuk segera melaporkan legalitasnya secara berjenjang. Ia juga berjanji akan bersinergi dengan anggota legislatif di DPRD Kota Palembang untuk ikut mengawal kebijakan teknis ini.

​”Akan kami kawal bersama rekan-rekan di kota agar Perda Posyandu ini bisa benar-benar terwujud dan menyentuh langsung para kader di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, ​Ketua Posyandu Lematang Sehat Meri Septiani mengungkapkan bahwa posyandu yang dipimpinnya saat ini masih sangat kekurangan sarana dan prasarana untuk melayani masyarakat. Padahal, antusiasme warga dari 3 Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut sangat tinggi untuk mendapatkan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan gratis, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan balita.

​Keluhan senada terkait kesejahteraan dan fasilitas disampaikan oleh Eka Agustia, perwakilan dari Posyandu Talang Banten yang mencakup wilayah pelayanan dari RT 01 hingga RT 06.

​Eka mengeluhkan minimnya alat medis dasar. Saat ini, mereka hanya memiliki 1 timbangan dan 1 alat ukur yang harus digunakan bergantian untuk mengukur lansia, ibu, dan anak-anak. Antrean panjang yang terjadi sering membuat para lansia tidak kuat berdiri lama.

“Jadi mohon tambahan alat, kasihan lansia tidak kuat untuk berdiri lama,” katanya. #fly

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here