Terdakwa Korupsi Penyaluran KUR BRI Rp1,7 T Dihukum Setahun Lebih

Terpisah, sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026) lalu, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara kepada dua terdakwa pencurian kabel genset.

PUTUSAN----Enam terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI Tbk kepada PT BSS dan PT SAL, saat menjalani sidang putusan di PN Palembang, Kamis (30/7/2026) lalu. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama setahun lebih kepada enam terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Srwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).

BRI mengucurkan uang pinjaman kepada dua perusahaan perkebunan sawit itu sedikitnya Rp1,762 triliun (T) lebih. Akibat kredit macet, enam orang menjadi terdakwa. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut telah menyelamatkan uang negara Rp1,4 T lebih dari perkara tersebut.

Keenam terdakwa adalah Wilson Sutantio anak dari Wilyanto Tio (66), Direktur Utama PT BSS dan PT SAL, dan Drs Mangantar Siagian anak dari Poitan Siagian (60) selaku Komisaris PT BSS. Lalu empat terdakwa lainnya dari BRI. Yakni, Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis BRI, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Resiko Kredit 2 BRI, Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Unit Kerja Divisi Agribisnis, dan Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko BRI.

Putusan perkara keenam terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (30/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Majelis hakim sependapat dengan JPU, para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan perkara Wilson.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta, subsider 90 hari penjara, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp922,459 milar (M) lebih yang diperhitungkan dari titipan uang dari terdakwa sejumlah Rp922,459 M lebih dirampas untuk negara Cq PT BRI, sehingga UP yang dibebankan kepada terdakwa menjadi nihil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah hakim.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada Wilson, denda Rp 500 juta, subsider 140 hari kurungan.

Terdakwa Mangantar Siagian dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 90 hari penjara. Sebelumnya, tuntutan JPU adalah dua tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan.

Terdakwa Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, Rif’ani Arzaq, dan Duta Okki Wicaksono dijatuhi hukuman pidana  satu tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 90 hari penjara. Sebelumnya tuntutan JPU, hukuman pidana dua tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa melalui pengacara mereka menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan Wilson dan Siagian tidak terbukti melanggar Pasal 603 KUHP dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis dua terdakwa itu terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 604 KUHP.

JPU Wiwin Setyawati, SH, MH, mendakwa Wilson bersama-sama Siagian, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, Rif’ani Arzaq, dan Duta Okki Wicaksono, dalam kurun waktu 2011- 2024, sebagai orang yang turut serta melakukan Tipikor secara melawan hukum terkait dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026) lalu, Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya telah menerima penitipan uang Rp219 miliar (M) lebih dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson.

“Dengan pengembalian hari ini, total uang yang telah diselamatkan mencapai Rp1,4 triliun lebih,” ujar Ketut saat memberikan keterangan pers.

Ketut menerangkan, uang Rp219 M lebih itu telah menutupi seluruh estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

“Jadi dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun lebih, saat ini sudah dikembalikan seluruhnya. Tidak ada lagi sisa kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ketut.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2026 lalu, Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang Rp591 miliar lebih dari Wilson Sutantio.

Pada 2011 PT BSS melalui Wilson mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 M. Selanjutnya PT SAL pada 2013 mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 M. Syarat kelayakan pengajuan kredit diduga terdapat kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah.

PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja. PT SAL mendapat Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Totalnya mencapai Rp1,762 T lebih. Kredit tersebut mengalami Kolektabilitas 5 (macet).

Pencuri Kabel Genset Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Terpisah, sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026) lalu, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara kepada dua terdakwa pencurian kabel genset.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Sahrial dan Ahmad Solihin terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua tervonis dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 477 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Dari dakwaan JPU Arni Puspita, SH diketahui, pada Rabu (25/3/2026) sekira Pukul 01:28, Richard dan Solihin mencuri kabel genset di dalam gudang tempat terminal listrik Gereja Pantekosta (GPDI) Jalan Segaran RT07/RW02, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.

Solihin mengajak Richard mengambil kabel genset di dalam gudang. Solihin melompati pagar pos security, kemudian mengendap-ngendap mengambil satu sapu di samping pintu dan mengubah arah CCTV. Lalu Richard masuk. Keduanya membuka paksa pintu gudang menggunakan patahan gergaji besi. Setelah pintu terbuka, para terdakwa memotong kabel genset sepanjang 2,5 meter lalu membawanya keluar.

Kabel tersebut lalu dikupas untuk diambil tembaganya. Lalu, gulungan tembaga dijual kepada pedagang barang rongsokan. Atas perbuatan para terdakwa, Gereja Pantekosta mengalami kerugian kurang lebih Rp700 ribu. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here