Ratusan Juta Uang Korupsi ‘Mengalir’ ke Perempuan Dekat Mantan Kepala Kantor Pos

Vivi mengaku, Aan kerap memberinya uang. Bahkan, Vivi dibelikan sepeda motor, handphone (HP) Iphone, HP Vivo. Bahkan rumah kos Vivi di Palembang dibayar oleh Aan.

KETERANGAN---Saksi Vivi Lisundari (duduk dan mengenakan kerudung) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Palembang, Rabu (26/8/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan juta uang yang diduga hasil korupsi tabungan nasabah BTN e-Batara Pos di Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, OKI, ‘mengalir’ atau diberikan kepada perempuan yang mengaku dekat dengan Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan, Alim Anwar Mursid bin Suparjo.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara Alim Anwar Mursid alias Aan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH yang didampingi Hakim Dr Ardian Angga, SH, MH, dan Khoiri Akhmadi, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan. Lima diantaranya adalah nasabah BTN e-Batara Pos. Yakni, Eko Yanto, Agus Setiawan (40), Joko Supriadi (33), Vivi Musfiroh (28), dan Sarwono (58). Sedangkan saksi lainnya adalah Vivi Lisundari (30).

Setelah meminta keterangan dari lima orang saksi sebagai nasabah, majelis hakim kemudian memeriksa saksi Vivi Lisundari.

Vivi Lisundari yang datang ke ruang sidang didampingi pengacaranya itu mengaku, bahwa iya dekat dengan terdakwa Alim Anwar Mursid alias Aan sejak 2021.

“Sudah kenal SMA, 2021 deket (dekat),” ungkap Vivi yang mengaku tetangga satu kampong terdakwa itu.

Vivi membenarkan semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Vivi mengaku terdakwa mengajaknya trading.

“Akun sudah dibuatin, sudah top-up, saya memantau saja,” kata Vivi.

Vivi mengaku, Aan kerap memberinya uang. Bahkan, Vivi dibelikan sepeda motor, handphone (HP) Iphone, HP Vivo. Bahkan rumah kos Vivi di Palembang dibayar oleh Aan.

“Itu karena kami deket,” kata Vivi saat ditanya kenapa terdakwa memberinya uang dan membelikan barang.

Vivi mengaku, ia tidak mengetahui sumber dana atau uang yang diberikan kepadanya itu dari mana. Namun sebelumnya, Vivi mengatakan, jika bermain forex menang, Aan memberinya uang.

Vivi juga mengaku sepeda motor untuknya dibeli tunai dan dia berama Aan yang langsung datang ke showroom. Selain itu, ia juga diberikan dua gelang emas, dua cincin emas, dan satu kalung emas.

Vivi mengatakan, ia pernah memberikan kembali uang Rp16 juta kepada Aan setelah ada permasalahan kasus korupsi menjerat Aan.

Dalam persidangan, hakim mengingatkan saksi Vivi, bahwa setiap uang negara yang digunakan dan tidak sesuai peruntukannya, harus dipertanggungjawabkan.

“Saksi, di sini terungkap, baik dalam persidangan maupun dalam dakwaan, ada sejumlah aliran dana yang dinikmati oleh saksi dan itu merupakan uang negara, adakah itikad baik saksi untuk mengembalikan uang yang saksi nikmati yang merupakan uang negara, karena semua ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar hakim.

“Ada Yang Mulia,” jawab Vivi kepada hakim.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, dalam dakwaan JPU Ulfa Nauliyanti, SH, disebutkan, sekitar Rp350 juta uang nasabah BTN e-Batara Pos terdakwa gunakan untuk biaya selingkuhannya, Vivi Lisundari. Seperti pembelian barang pada 2021-2022, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street seharga Rp23 juta, satu suku emas berbentuk gelang, satu handphone (HP) Iphone seharga Rp9 juta, satu HP Android Rp3 juta, dua pasang sepatu Rp6 juta. Kemudian untuk biaya hidup, biaya sewa kos Vivi Lisundari, hotel, dan renovasi rumah.

Di dakwaan JPU disebutkan, sekitar Rp1,5 miliar (M) terdakwa Alim Anwar gunakan untuk penggandaan uang dan ia ditipu temannya dan sudah membuat laporan ke polisi.

Kemudian, sekitar Rp70 juta terdakwa belikan satu unit mobil Toyota Agya. Terdakwa kena tipu karena mobil tersebut tidak memiliki BPKB dan ditarik pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Sekitar Rp80 juta terdakwa belikan satu unit Mobil Honda B-Rv. Di dakwaan juga disebutkan terdakwa kena tipu karena tidak memiliki BPKB dan mobil diambil.

Selanjutnya, Rp150 juta terdakwa gunakan untuk membangun gedung sarang walet. Sisanya Rp2,838 M lebih terdakwa gunakan untuk bermain forex (foreign exchange) atau valuta asing (Valas), dan kebutuhan terdakwa.

Alim Anwar Mursid menjalani sidang perdana pada Rabu (15/7/2026) lalu.  JPU mendakwa Alim Anwar Mursid dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

JPU mendakwa Alim selaku Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan pada April 2021-Agustus 2023, secara melawan hukum telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem. Sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah.

Ia juga tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan/Laporan Keuangan). Alim didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,673 miliar (M) lebih.

Patut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat diwawancarai usai persidangan, Riza Faisal Ismed, SH, selaku Kuasa Hukum Alim Anwar Mursid mengatakan, keterlibatan saksi Vivi Lisundari perlu didalami aparat penegak hukum.

Faisal menyebut, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Vivi diduga menerima transfer uang ratusan juta rupiah.

“Uang yang dia (Vivi Lisundari-red) terima juga tidak sedikit, dan itu diakui, baik di dalam BAP dipertegas melalui dakwaan itu sekitar Rp350 juta. Itu hanya dalam bentuk uang, belum lagi barang-barang seperti yang disampaikan oleh saksi tadi, ada menerima motor, ada menerima cincin dua, gelang dua, kalung,” ujar Faisal.

Menurutnya, fakta tersebut perlu menjadi perhatian, karena hubungan antara terdakwa dengan saksi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, dirinya menilai penyidik perlu mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan saksi dalam perkara tersebut.

“Artinya kan sudah terlalu banyak tahu. Terus juga hubungannya ini rentangnya bukan satu-dua bulan, bertahun-tahun juga. Jadi karena banyak tahu dan menurut kami banyak ikut menikmati, harusnya patut juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Faizal.

DIWAWANCARAI—Pengacara Riza Faisal Ismed, saat diwawancarai wartawan usai persidangan. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Mereka berharap keterangan para ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan juga dapat memperjelas posisi saksi Vivi Lisundari tersebut.

“Kami akan mempertegas lagi. Ketika materi nanti di ahli juga banyak menjelaskan ada dia menerima, kami akan mendorong ini kepada majelis hakim agar segera ditetapkan melalui penuntut umum sebagai tersangka juga nanti,” katanya.

Ia juga menanggapi kemungkinan pengembalian kerugian negara. Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat dari kemampuan pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya niat.

Faisal mengatakan, penerimaan uang maupun barang oleh saksi Vivi perlu dilihat secara utuh dalam konteks perkara. Menurutnya, apabila dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa seseorang mengetahui dan turut menikmati hasil tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidananya.

Terkait hubungan antara terdakwa Aan dengan Vivi, kuasa hukum menyebut keduanya tidak terikat pernikahan. Terdakwa masih berstatus sebagai suami orang lain. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here