Palembang, SumselSatu.com
Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD KIK) Jokowi – Amin Provinsi Sumsel meminta penyelenggara pemilu mengawasi rencana pihak yang akan mengerahkan relawan (emak-emak) mendirikan tenda/dapur umum di sekitar Tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemungutan suara.
“Kami juga sampaikan beberapa hal yang harus jadi perhatian masyarakat dan penyelenggara. Diantaranya distribusi C6 banyak yang tidak sampai. Kami minta KPPS tidak memihak. Sumsel ini, kerawanan kita sedang. Ini bisa menjadi baik kalau tim 01 dan 02 sama-sama menjaga ketertiban. Kita di Sumsel toleransi tinggi,” ujar Ketua TKD KIK Jokowi – Amin Sumsel, Ir H Syahrial Oesman, MM saat konferensi pers di kantor KIK TKD, Palembang, Selasa (16/4/2019).
Sementara Direktur Hukum dan Advokasi KIK TKD Sumsel, HM Antoni Toha, SH, MHum menuturkan, pihaknya sepakat karakter masyarakat Sumsel mengutamakan persatuan dan kesatuan.
“Kita sepakat yang kita lawan kecurangan. Dilarang ada kegiatan apapun di TPS. Kalau tim dari 02Â tetap ingin membuat dapur umum, kita minta KPU dan Bawaslu menindak tegas,” ucap Antoni.
Oleh sebab itu lanjut Antoni, pihaknya meminta KPU Sumsel agar segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh KPU di 17 kabupaten dan kota terkait imbauan dan larangan kepada tim dan relawan untuk tidak melaksanakan kegiatan dapur umum di kawasan TPS.
Kedua, KPU-KPU di 17 Kabupaten/kota se-Sumatera Selatan menerbitkan aturan larangan tersebut di lapangan kepada seluruh KPPS dan Pengawas TPS.
Ketiga, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan serta seluruh Pengawas TPS untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memperoses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada pendukung paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apa pun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan, namun segera secara aktif melaporkan hal-hal yang menyimpang dari kebiasaan dan kelaziman dalam kegiatan pemungutan suara, kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum,” paparnya.
Antoni juga mengimbau kepada masyarakat luas dan calon pemilih untuk tidak merasa takut dan khawatir, sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat.
“Kepada pemantau pemilu yang ditetapkan KPU diharapkan bisa memberikan keterlibatan langsung dan melakukan pengawasan yang memadai , sehingga turut menciptakan iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS,” pungkasnya. #nti