Diduga Cemari Sungai Kelingi, Operasional PT SAS Dihentikan Sementara

BAHAS PT SAS - Pemkab Mura saat rapat membahas operasional PT SAS yang akhirnya terpaksa dihentikan karena diduga telah mencemari Sungai Kelingi, Selasa (4/9/2018). (FOTO: SS1/HENGKY)

Musirawas, SumselSatu.com

Operasional perusahaan pengolahan buah kelapa sawit PT Selatan Agung Sejahtera (SAS) di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri diduga telah mencemari sungai. Hal itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) secara resmi menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut.

Langkah menghentikan operasional perusahaan tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Asisten I Tata Pemerintah Setda Mura, EC Priskodesi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dihadiri Manajer PT SAS Rudi Haryanto, Selasa (4/9/2018), di ruang rapat Bina Praja Pemkab Mura.

Kebijakan ini merujuk hasil sidak tim Pemkab Mura terkait permasalahan limbah perusahaan yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (3/9/2018).

“Kita lakukan pembahasan rapat. Merujuk hasil sidak tim Pemkab Mura tanggal 3 September, telah terjadi pelanggaran berupa pembuangan limbah cair dilakukan PT SAS ke aliran Sungai Kelingi. Pelanggaran ini yang kedua kalinya,” kata Asisten I Setda Mura, EC Priskodesi.

Prikodesi menjelaskan, penghentian operasional ini berpedomanan pada surat pernyataan PT SAS tanggal 14 Agustus 2018. Sehingga tim memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan operasional PT SAS terhitung sejak diputuskan dalam rapat. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita hentikan sementara waktu sampai pihak perusahaan menyelesaikan perbaikan kolam- kolam pengolahan limbah. Pihak PT SAS diminta menanggung seluruh biaya kompensasi kerugian masyarakat yang terkena dampak limbah yang dibuang ke aliran sungai. Setelah itu baru kita izinkan beroperasi lagi setelah memenuhi aturan tentang lingkungani,” tegas dia.

EC Priskodesi menambahkan, Pemkab Mura memberikan dispensasi kepada pihak perusahaan PT SAS untuk menyelesaikan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit yang sudah dibeli.

“Kita beri keringanan kepada perusahaan hari ini untuk menyelesaikan pembelian buah kelapa sawit yang diangkut mobil yang telah susah mengantre. Tetapi, mulai pagi besok kita minta tidak ada aktivitas lagi,” tukas Prikodesi.

Menanggapi kebijakan ini, Manajer PT SAS, Rudi Haryanto atau Alung mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah dengan sanksi penghentian operasional yang diberikan Pemkab Mura.

“Ya mau gimana lagi, kalau Pemkab maunya seperti itu. Kalau kita tidak mau dihentikan. Tetapi sudah seperti ini ya sudah lah mau bilang apa lagi,” ujar dia singkat. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here