Curi Sarang Burung Walet, Yani Diseret ke Kantor Polisi

Tersangka pencurian burung walet.

Banyuasin, SumselSatu.com

Pernah mendekam di penjara, tidak membuat Ahmad Yani bin Samsudin (35) jera. Ia kembali berulah dan tertangkap massa.

Senin (19/2/2018) sekitar pukul 02:00 dinihari, komplotan Yani memanjat bangunan rumah toko (Ruko) milik Jadi Santoso (37) di Jalan Palembang–Betung, Lingkungan I RT4/RW1, Dusun Meranjat, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Yani yang tercatat warga Dusun IV, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu, kepada polisi mengaku, dia melakukan pencurian bersama Hendri (25) dan Hery (27) yang melarikan diri.

Tindak kejahatan gerombolan Yani diketahui warga. Yani tertangkap dan diseret ke kantor polisi.

“Saat pelaku berada di dalam gedung walet, aksi pelaku diketahui oleh korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada anggota piket Polsek Betung. Setelah menerima laporan dari korban, Anggota Polsek langsung mendatangi TKP dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Betung AKP Zulfikar, SH.

“Barang bukti yang telah diamankan, yaitu satu utas tali tambang kurang lebih 15 meter, satu tas ransel warna hitam merk Froston, satu karung warna putih yang berisi kurang lebih tiga ons sarang burung wallet, satu korek api gas yang ada senternya, tiga pasang baut beserta mur dan reng, seperangkat besi warna hitam yang ujungnya menggunakan scrab besi, dan satu masker warna coklat,” tambah Zulfikar.

Dari catatan polisi diketahui, Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah residivis dan kawanan pencuri sarang burung walet antar provinsi. Yani pernah mencuri di Jambi dan tertangkap.

“Tersangka juga pernah melakukan pencurian sarang burung walet di Sungai Keruh Kabupaten Muba, dan saat itu tiga rekannya tertangkap sementara Yani DPO,” tambah Zulfikar.

Tidak hanya maling, Yani juga buronan kasus penganiayaan terhadap Arbidi (35), di di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here