Divonis Lakukan Pembunuhan Berencana Erwin Dihukum 15 Tahun Penjara

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menilai Erwin melakukan pembunuhan bukan dengan berencana.

BERDIRI----Terdakwa Erwin diminta hakim untuk berdiri sebelum hakim membacakan putusan yang mengadili terdakwa, di ruang sidang PN Palembang, Senin (8/6/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Erwin bin Dollah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Riki Saputra. Tervonis dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Putusan majelis hakim atas perkara Erwin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2026).

Majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima belas tahun,” ujar Hakim Ahmad Samuar yang kemudian mengetukkan palu ke meja majelis hakim.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Erwin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menilai Erwin melakukan pembunuhan bukan dengan berencana.

Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026), lalu JPU menuntut majelis hakim menyatakan Erwin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dan melanggar Pasal 459 UU No 1/2023 tentang KUHP. JPU meminta terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut. JPU menuntut majelis hakim memvonis Erwin melanggar Pasal 458 (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana 13 tahun penjara, potong masa tahanan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU, terdakwa dan pengacara yang mendampinginya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

KONSULTASI—Terdakwa Erwin saat akan kembali ke kursi pesakitan setelah konsultasi dengan pengacara yang mendampinginya.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Agus Siswanto, ST, SH, MH, mendakwa Erwin melanggar Pasal 459, Pasal 458 (1), dan Pasal 466 (3) UU KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Jum’at (17/10/2025), Erwin berjalan di Jalan Ahmad Yani, Lorong KH Umar, RT 20, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia bertemu Riki Saputra bin Hasan Basri.

Erwin kemudian menanyakan kapan Riki akan membayar hutang Rp200 ribu. Lalu Riki mengatakan belum punya uang. Sejurus kemudian, terjadi ribut mulut antar keduanya. Riki mencabut pisau dari pinggangnya. Erwin merebut pisau tersebut dan menusuk dada bawah kanan Riki.

Riki yang terluka sambil memegang perutnya menemui kakak iparnya, Slamet Riyadi yang sedang berjualan. Riki jatuh tersungkur  di meja dagangan dan kemudian dipeluk ibunya, Yamcik. Riki dibawa dengan sepeda motor oleh Slamet Riyadi dan saksi Ahmad Narem Saputra ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang. Sesampainya di IGD RSUD, Riki meninggal dunia.

Di SIPP PN Palembang ditemukan, pada 2017 lalu, seseorang dengan nama Riki Saputra bin Hasan Basri dijatuhi hukuman pidana tiga penjara karena divonis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. JPU Habibi, SH, mendakwa Riki Pasal 351 (1) dan Pasal 351 (2) KUHP.

Riki didakwa melakukan perbuatan itu pada Desember 2016 di Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Lumpur Darat, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. Akibat perbuatannya M Rangga bin Bambang luka pada bagian perut kiri, dan punggung bagian kanan. Riki dendam karena Rangga pernah menganiaya kakaknya. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here