Pembawa 9679 Ineks Dihadapkan ke Meja Hijau

Dari dakwaan JPU diketahui, para tersangka mengaku narkotika itu diambil pada Minggu (28/12/2025) sore di wilayah perbatasan Riau–Jambi. Rencananya, akan diserahkan kepada Ego di PALI.

DAKWAAN---- Terdakwa Taupik dan Perizal saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (8/6/2026). Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan kedua terdakwa. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Taupik Qurahman bin Ridwan Herli menjadi terdakwa perkara narkotika. Selain Taupik, Peri Zallulah alias Perizal bin Muslim, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama tetapi berkas perkara terpisah. Sedangkan EMS alias Ego masih diburu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Taupik dan Perizal dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, yang didampingi Hakim RA Asriningrum Kusumawardhani, SH, MH, dan Annisa Bridgestirana, SH, MH. Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2026). Kedua terdakwa didampingi Pengacara Eka Sulastri, SH, dari Posbakum PN Palembang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Dwi Indayati, SH, membacakan surat dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, langsung didengarkan keterangan tiga orang saksi. Dua orang saksi dari BNNP Sumsel.

Dalam persidangan terungkap, pada Senin (29/12/2025) pagi, Taupik dan Perizal disergap dan ditangkap Tim Petugas BNNP Sumsel di jalan lintas Palembang-Jambi.

Saksi dari BNNP Sumsel mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya telah mengantongi informasi akan ada orang membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Sumsel. Tim BNNP Sumsel lantas melakukan pengintaian dan menunggu buruan mereka datang di Jalan Lintas Palembang-Jambi.

Tim mengintai mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1223 PI yang belakangan diketahui dikendarai Perizal. Mobil tersebut lantas berhenti di SPBU. Lalu, sekitar Pukul 06:30 datang mobil Kijang Innova berwarna abu-abu metalik dengan Nopol BG 1272 AN yang kemudian diketahui dikemudikan Taupik. Lelaki dari mobil itu lantas turun.

“Turun ketuk kaca (mobil) Sigra,” ungkap saksi dari BNNP Sumsel.

Beberapa detik kemudian, Tim BNNP Sumsel langsung melakukan penyergapan. Dari dalam mobil yang dikendarai Taupik, petugas BNNP Sumsel menemukan tas di dalamnya berisi dua bungkus plastik berisi 9679 pil ekstasi atau ineks yang termasuk Narkotika Golongan I jenis 2C-B dengan berat 3,5 kilogram (Kg) lebih. Adapula delapan bungkus plastik bening berisi 783 cartridge berisi cairan yang mengandung Narkotika Golongan II jenis etomidate seberat 1957 mililiter (ml) lebih. Dari dakwaan JPU diketahui, petugas juga menyita satu handphone (HP) Samsung Galaxy S24 FE milik Taupik. Satu HP Vivo V2530 juga dijadikan barang bukti.

Hakim bertanya apakah Ego sudah tertangkap, saksi dari BNNP Sumsel mengatakan, masih melakukan pengejaran terhadap Ego.

“Ego DPO, belum tertangkap,” ujar saksi.

Dari dakwaan JPU diketahui, para tersangka mengaku narkotika itu diambil pada Minggu (28/12/2025) sore di wilayah perbatasan Riau–Jambi. Rencananya, akan diserahkan kepada Ego di PALI.

JPU Dwi Indayati mendakwa Taupik dan Perizal dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 114 (2), dan Pasal 119 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 (2a). dan Pasal 609 (2b) UU No 1/2023 tentang KUHP. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here