
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Ratna binti Zainal Amri (40), terancam dijatahi hukuman pidana selama lima tahun penjara. Ancaman itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, pada Senin (5/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Dr Hendri Agustian, SH, MH.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ratna binti Zainal Amri terbukti bersalah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ujar JPU.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah JPU.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuam pidana lima tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp900 juta, subsider 180 hari penjara.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan barang bukti berupa enam bungkus shabu-shabu dengan netto 1,075 gram dan varang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, satu unit handphone (HP) Vivo Y15s warna biru serta nomor SIM-card 08319XXXX781 dirampas untuk negara.
Atas tuntutan JPU itu, Ratna melalui Pengacara Azriyanti, SH, memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman.
“Mohon keringanan Yang Mulia. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu,” ujar Azriyanti yang dari Posbakum PN Palembang itu.
Ratna, seorang perempuan asal Aceh yang sudah belasan tahun tinggal di Kota Palembang itu, pada persidangan Senin (21/9/2026) lalu mengaku, ia ditangkap polisi saat hendak berangkat kerja sebagai tukang cuci pakaian.
Ratna mengaku, shabu-shabu didapatnya dari Otong yang belum ditangkap polisi. Ratna yang mengaku memiliki tiga orang anak itu menyatakan, dirinya khilaf saat hakim bertanya kenapa ia berjualan shabu-shabu.
Ratna mengatakan, suaminya yang telah dua tahun menikah dengannya bekerja sebagai petugas kebersihan, yakni mengambil dan mengangkut sampah rumah tangga. Uang dari hasil suaminya membawa gerobak sampah itu, Ratna mengaku menerima uang Rp300 ribu setiap seminggu sekali.
Ratna mengaku, ia mengetahui suaminya menggunakan atau makek shabu-shabu setelah mereka menikah. Kata Ratna, setelah tahu suaminya nyhabu dan teman-temannya suaminya juga makek, maka ia berjualan shabu-shabu. Ratna yang mengaku memiliki anak berusia tujuh tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
JPU Haryati, SH mendakwa Ratna dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 (1a) UU No 1/ 2023 tentang KUHP.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Kamis (16/4/2026) siang, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di kediaman Ratna di Jalan Mitra Haji, RT037/RW011, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Polisi menemukan satu kotak plastik yang di dalamnya berisikan enam paket narkotika jenis shabu-shabu, dan satu sekop yang terbuat dari pipet plastik di lantai rumah.
Kepada polisi, Ratna mengakui enam bungkus shabu-shabu yang kemudian diketahui memiliki netto 1,075 gram itu didapat dari Otong (belum tertangkap) dengan harga Rp700 ribu. Ratna mengaku, dua bungkus dengan harga @Rp60 ribu telah ia jual sebelum tertangkap. #arf









