Ironi Media Besar: Sumeks Digugat Mantan Wartawan: Gaji di Bawah Standar, Pesangon Cuma Separuh

GUGATAN---Sidang gugatan dua mantan wartawan ke PT Citra Bumi Sumatera (Sumeks). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Sebuah ironi besar menyelimuti industri pers di Sumatera Selatan (Sumsel). PT Citra Bumi Sumatera, yang menaungi Sumatera Ekspres (Sumeks), koran terbesar di Bumi Sriwijaya resmi digugat oleh dua mantan wartawan seniornya, Zulhanan (49) dan Edward Desmamora (47).

Gugatan ini mencuatkan fakta mengejutkan ke publik dugaan praktik pengupahan di bawah standar minimum dan pemangkasan hak pesangon bagi jurnalis yang telah mengabdi belasan tahun.

Kasus yang terdaftar dengan nomor 58 dan 59/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ini sejatinya memasuki sidang perdana pada Rabu (22/4/2026). Namun, kursi tergugat tampak kosong. Pihak manajemen Sumeks mangkir tanpa alasan yang jelas, meski pengadilan telah mengirimkan surat panggilan (relaas) secara sah.

​”Panggilan sudah sampai ke pihak PT CBS, namun mereka tidak hadir. Kami akan layangkan pemanggilan kedua untuk sidang Rabu depan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Romi Sinatra.

Kuasa hukum penggugat, Sihat Judin, SH, MH, membeberkan alasan mendasar kliennya menuntut keadilan. Ia menyoroti kondisi Edward Desmamora yang telah bekerja selama 18 tahun namun mengklaim gajinya masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang berkisar di angka Rp4 juta.

​”Ini sangat ironis. Sumeks adalah perusahaan besar dengan aset miliaran, bukan kategori UMKM. Membayar gaji di bawah standar minimum adalah pelanggaran serius terhadap UU Cipta Kerja dan bisa masuk ranah pidana,” ujar Sihat.

Tak hanya soal upah bulanan, persoalan pesangon pun menjadi pemicu gugatan. Pihak manajemen disebut hanya bersedia membayar separuh (50%) dari hak pesangon yang seharusnya diterima Zulhanan dan Edward dengan dalih perusahaan sedang merugi.

Sebelum gugatan ini mendarat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), upaya damai sebenarnya telah diusahakan. Mediasi mulai dari level internal (bipartit) hingga keterlibatan Disnakertrans Kota Palembang (tripartit) telah dilakukan.

​Namun, meski dalam mediasi tripartit pihak Sumeks menurunkan “kekuatan penuh” dengan menghadirkan Direktur Muwarni beserta lima jajaran manajer lainnya, kesepakatan tetap buntu. Pihak perusahaan tetap bersikukuh pada angka pesangon yang dianggap “mengebiri” hak karyawan.

Menanti Nyali Disnaker

​Tim kuasa hukum penggugat juga mendesak agar Disnakertrans Kota Palembang tidak tinggal diam melihat adanya laporan gaji di bawah UMR di perusahaan media sebesar Sumeks.

​”Disnaker harus proaktif. Jangan hanya menunggu, tapi turun ke lapangan. Berikan sanksi jika terbukti melanggar, karena ini menyangkut hajat hidup pekerja,” tutup M Daud Dahlan, SH, MH, salah satu kuasa hukum penggugat.

​Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 29 April 2026. Publik kini menanti apakah media besar yang biasanya lantang menyuarakan ketidakadilan ini akan hadir untuk mempertanggungjawabkan kebijakan internalnya di hadapan hukum

Sementara pihak penggugat berharap manajemen Sumeks menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri sidang lanjutan pada Rabu mendatang agar persoalan ini mendapat kepastian hukum. #rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here