
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumsel menandatangani Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakasanakan di Aula Lantai 9 Kantor Kejati Sumsel, di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Kota Palembang, Selasa (7/7/2026).
Perjanjian ditandantangani Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, Ketua PT Palembang Dr Herdi Agusten, dan Kepala Kawil (Kakanwil) Ditjenpas Sumsel Yulius Sahruzah, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan)/Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) se-Sumsel.
“Kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sejalan dengan perkembangan teknologi informasi serta kebutuhan akan sistem peradilan yang modern, transparan, dan efisien,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH.

(FOTO: DOK SS1)
Kata Iwan, melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen untuk memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Termasuk dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, dan ahli secara elektronik, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis sistem elektronik yang aman dan akuntabel,” tambahnya.
Iwan mengatakan, pelaksanaan penandatangan perjanjian itu menjadi momentum penting guna mendorong sinergi antara institusi penegak hukum, khususnya dalam mendukung transformasi digital di sektor peradilan.
“Diharapkan implementasinya persidangan eletronik ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Sumatera Selatan khususnya, dan Indonesia umumnya,” kata Iwan. #arf/rel









