Kemenag Tetapkan Standar Biaya Umrah Rp20 Juta

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

Jakarta, SumselSatu.com

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur biaya dan standar pelayanan minimal penyelenggaraan umrah. Biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 Juta.

“Ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan. Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah. Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp20 juta,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Lukman memaparkan dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi. Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

“Lalu hotel, katering, transportasi lokal dan semua secara rinci kami atur dengan PMA itu, sehingga dengan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi Rp20 juta adalah biaya yang memadai biro travel bisa menetapkan harga umrah,” kata Lukman.

Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp20 juta, Lukman mengatakan mereka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Jadi kalau mau tetapkan misalnya Rp18 juta atau bahkan Rp15 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum. Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel itu yang paling murah tapi sebenarnya itu tidak masuk akal karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kami tetapkan,” lanjut dia.

Paling lambat tiga bulan

Berdasarkan peraturan itu juga, Menteri menetapkan keberangkatan jemaah umrah paling lambat enam bulan atau tiga bulan setelah jemaah melunasi biayanya. Tak boleh ada biro travel yang menggunakan dana-dana setoran jemaah umrah untuk bisnis. Sebab ada travel yang menjanjikan keberangkatan tahun depan atau dua tahun mendatang, yang sesungguhnya akal-akalan memanfaatkan dana jemaah itu untuk bisnis lain.

“Dalam PMA itu tegas dinyatakan perjalanan umrah hakikatnya adalah ibadah, bukan bisnis, bukan industri pada umumnya sehingga harus betul-betul mendasarkan diri pada ketentuan syariat sehingga kongsi MLM (multilevel marketing) itu tidak boleh dilakukan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau biro wisata umrah ini,” kata Lukman. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here