KPU Sumsel, Palembang & Muara Enim Dilaporkan ke DKPP

Darmadi Djufri, SH, MH

Jakarta, SumselSatu.com

Karena diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, KPU Kota Palembang, dan KPU Kabupaten Muara Enim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu telah disampaikan H Darmadi Djufri, SH, MH, dkk, selaku Kuasa Hukum H Dodi Reza Alex Noerdin, Calon Gubernur (Cagub) Sumsel 2018-2023.

“Tadi kami telah menyampaikan laporan kami, dan laporan telah diterima DKPP,” ujar Darmadi Djufri kepada SumselSatu, Selasa (10/7/2018).

Berdasarkan Form Tanda Terima Pengaduan Dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 176/I-P/L-DKPP/2018, laporan tertanggal 10 Juli 2018 itu diterima dan ditandatangani Lupita.

Di tanda terima pengaduan itu tertulis, teradu dan/atau terlapor, KPU Sumsel, KPU Palembang, dan KPU Muara Enim, diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Darmadi menyampaikan, pihaknya menilai pelaksanaan Pemilukada Sumsel atau Pilgub Sumsel 2018 cacat hukum.

“Karena tidak diselenggarakan oleh kelembagaan yang memiliki legalitas. KPUD, PPK, PPS, dan KPPS tidak memiliki SK penyelenggaraan Pilgub,” ujar Darmadi.

Dia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan KPU Sumsel, KPU Palembang, dan KPU Muara Enim adalah melaksanakan Pilgub Sumsel tanpa daftar pemilih tetap (DPT).

“Kami meminta agar DKPP RI segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” kata Darmadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi dari KPU Sumsel, KPU Palembang, dan KPU Muara Enim. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here