Palembang, Sumselsatu.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dijadwal masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Aturan baru itu berlaku selama bulan Ramadhan tahun ini. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) per tanggal 16 Mei 2017.
“Surat edaran Walikota Palembang untuk instansi sudah ada, jadwalnya kita sesuaikan untuk lima hari kerja, Senin-Kamis. Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB,” kata Walikota Palembang Harnojoyo melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Palembang Rudiantoro, kemarin.
Untuk hari Jumat waktunya berbeda. Jadwal masuk tetap pukul 08.00 WIB, namun pulangnya pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat lebih awal yakni 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Kalau hari biasa masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.