Oknum Anggota Dewan OKI Dituntut 4,5 Tahun Penjara

TUNTUTAN---Anggota DPRD OKI berinisial AH mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/2/2018).

Kayu Agung, SumselSatu.com

Oknum Anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AH dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebelumnya pembacaan tuntuan tersebut sempat ditunda hingga dua pekan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Niku Senda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Kamis (1/2/2018).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata JPU Niku Senda saat pembacaan tuntutan.

Menurut jaksa, Ijazah S-1 yang diperoleh oleh terdakwa secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya, terdakwa tidak menempuh pendidikan secara penuh di Universitas Az Zahra Jakarta.

“Berdasarkan surat keterangan dari Dirjen Dikti, terdakwa merupakan mahasiswa pindahan dengan nilai dari perguruan tinggi lain yang dikonversi. Selain itu, berdasarkan surat kopertis terdakwa  tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Jakarta,” lanjut JPU.

Artinya terdakwa bukanlah mahasiswa dari semester 1, akan tetapi baru mendaftar di tahun 2009 sesuai dengan bukti blanko pendaftaran mahasiswa baru di tahun 2009 dan diperkuat dengan bukti bukti lain serta keterangan para saksi.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Oleh sebab itu kami meminta kepada yang  mulia untuk menyataka terdakwa bersalah dan menjatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Bambang J Winarno bersama dua hakim anggota RA Asri Ningrum dan Irma Nasution menunda sidang, Kamis (8/2/2018) pekan depan dengan agenda pledoi. #ari 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here