Pasutri Edarkan Narkoba

Tersangka Narkoba

Jambi, Sumselsatu.com – Pasangan suami istri di Merangin dibekuk polisi. Keduanya yakni IM (31) dan EW (36). Warga Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, ini ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka ditangkap Kamis (25/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin.

“Kita sudah menerima laporannya. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, Minggu (28/5/2017).

Tersangka ditangkap di Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari keduanya diamankan barang bukti 7 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu dengan berat 1,64 gram.

Kemudian, 3 buah plastik klip bening terdapat sisa sabu, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil warna bening kosong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Atas informasi tersebut anggota Ipsnal Satrenarkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Sekarang masih pengembangan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here