
Palembang, SumselSatu.com
Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat/KUR Bank SumselBabel (BSB) Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) 2020-2023, menyerahkan uang Rp506 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, tersangka FS melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp506 juta,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana.
Ketut yang didampingi Plh Aspidus Edrus, SH, MH, Kasidalops Dr Aryo Gopar, Kasidik Muhammad Fajrin, SH, MH, dan Kasipenkum Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan, uang itu ditempatkan ke rekening penampungan Kejati Sumsel.
“Sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” tambah Ketut saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF yang baru pulang menunaikan ibadah haji.
“Sebenarnya kalau tersangka ini jika tidak naik haji mungkin sudah kami lakukan penahanan, karena menjunjung nilai kemanusiaan dan menghormati proses beribadah, makanya kami kasih kesempatan untuk beribadah, sesuai hati nurani, karena penegakan hukum harus humanis,” kata Ketut.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP junto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 UU KUHP (Primair), dan Pasal 604 KUHP junto UU Penyesuaian Pidana junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 KUHP (Subsidair).
Modus operandi perkara ini, KS dan SF memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek. #arf
PERKARA DUGAAN TIPIKOR KUR BSB MARTAPURA OKUT 2020-2023
- Dugaan Kerugian Negera: Rp4,4 M
- Tersangka: KS (Kepala BSB Martapura 2021-2022), SF (Kepala BSB Martapura 2022-2024), dan FS (Pengguna KUR)
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP (Primair), dan Pasal 604 UU KUHP (Subsidair)
- 17 Juni 2026: Tersangka FS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang Rp 506 juta ke Kejati Sumsel
- 15 Juni 2026: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka SF
- 28 April 2025: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, KS selaku Pemimpin BSB Martapura 2021-2022, SF selaku Pemimpin BSB Martapura 2022-2024, dan FS selaku pengguna dana KUR.









