Tusuk Pria di Rumah Istrinya, Residivis Dihukum 2 Tahun Penjara  

PUTUSAN----Sidang perkara terdakwa Ferdinan di ruang sidang PN Palembang, Senin (20/4/2026). Terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang, tetapi hadir melalui video dengan sambungan internet. Kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ferdinan alias Dinan bin Samsuri, dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara. Residivis yang pernah dihukum 10 bulan penjara karena penganiayaan itu kembali divonis melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Ferdinan dibacakan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (20/4/2026). Terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang, tetapi hadir melalui video dengan sambungan internet. Kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdinan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Masa hukuman itu, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, dan majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim memvonis Ferdinan terbukti melanggar Pasal 466 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, potong masa tahanan.

Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

JPU Hery Fadlullah, SH, MH, mendakwa Ferdinan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 466 (2) dan Pasal 466 (1) KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, tindak pidana itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) siang, di kediaman saksi Dian Novera yang merupakan istri terdakwa, di Jalan Panglima Kumbang Perum Permata Gardena Blok E RT 008/RW 003, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang.

Kal itu, saksi korban, Deri Iriansyah bersama saksi Melli Agustina dan saksi RM Ricardo sedang berkumpul dan makan-makan sambil mengobrol di rumah Dian Novera. Lalu, terdakwa pulang dan masuk ke dalam rumah sambil marah-marah. Dian Novera mendekati Ferdinand an terjadi adu mulut. Melihat hal itu, Deri hendak keluar rumah. Tiba-tiba, terdakwa langsung menarik baju bagian leher depan Deri. Terdakwa yang memegang sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang bersarung langsung mengayunkannya ke arah Deri.

Melihat kejadian itu, saksi M Gunawan mendekat dan melerai sambil mengambil pedang yang dipegang Ferdinan. Namun, kemudian Ferdinan mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya dan langsung menusukkannya ke dada sebelah kiri Deri. Saksi Melli Agustina langsung membawa Deri ke rumah sakit.

Penyebab terdakwa melakukan penusukan terhadap Deri dikarenakan tidak senang melihat Deri berkumpul dengan istrinya di rumahnya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Rabu (28/8/2024) lalu, Ferdinan divonis melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Dia dinilai terbukti menganiaya M Rolis alias Rolis bin Ibnu. Pada Sabtu (4/7/2020) malam, Rolis bersama-sama dengan teman-temannya datang ke Hall Venus Club Luxury di Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir II, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Rolis dikenalkan temannya kepada Ferdinan. Namun, berapa saat kemudian, terjadi adu mulut antara Ferdinan dengan Rolis. Ferdinan memukul ke arah bagian wajah Rolis menggunakan botol minuman dan menendang. Ferdinan bersama-sama orang lain mengejar mengeroyok Rolis yang kemudian harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here