Nasib di Ujung Tanduk, PPPK Paruh Waktu Mulai Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing

DILANTIK---Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (FOTO: HUMAS PEMPROV SUMSEL).

Jakarta, SumselSatu.com

Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PPPK PW kini berada di ujung tanduk. Perlahan tapi pasti, sebagian dari mereka mulai dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

​Peralihan ke tenaga outsourcing ini memang tidak terjadi di seluruh wilayah. Bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, PPPK Paruh Waktu justru berpeluang dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

​Namun, jumlah pemda dengan kondisi fiskal terbatas jauh lebih banyak dibanding daerah yang mapan. Enggan terbebani oleh anggaran gaji PPPK Paruh Waktu, sejumlah pemda akhirnya memilih jalan pintas dengan mengalihkan status mereka menjadi tenaga outsourcing.

​Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan bahwa kebijakan pengalihan dari PPPK PW ke outsourcing sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah, salah satunya adalah Kota Medan.

​”PPPK Paruh Waktu yang dialihkan ke outsourcing itu banyak yang berasal dari tenaga honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi bukti ketidakberpihakan pemerintah kepada PPPK PW,” ujar Faisol, Sabtu (6/6/2026).

​Faisol juga membeberkan kasus lain yang terjadi di Kabupaten Merangin. Di daerah tersebut, sejumlah PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik justru belum menerima Surat Keputusan (SK) hingga saat ini.

​Pihak Dinas Pendidikan setempat berdalih bahwa mereka tidak terdata. Menurut Faisol, alasan tersebut sangat janggal. Jika memang tidak terdata, seharusnya mereka tidak bisa lolos dan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap pertama.

​Faisol mengingatkan Pemerintah Pusat dan daerah agar tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer ini. Ia menentang keras kebijakan peralihan ke tenaga outsourcing, terutama karena banyak dari mereka yang statusnya sudah tercatat resmi di database BKN.

​Menurutnya, mengalihkan PPPK Paruh Waktu ke sistem outsourcing merupakan bentuk lepas tanggung jawab dari pemerintah. Jika dibiarkan, kebijakan ini dikhawatirkan akan menjalar ke daerah-daerah lain dan menjadi ancaman massal bagi nasib PPPK Paruh Waktu.

​Selain masalah status kerja, Faisol juga menyoroti persoalan hak keuangan yang belum terpenuhi di beberapa wilayah.

​”PPPK Paruh Waktu cuma dilantik dan disuruh bekerja, tetapi sampai sekarang belum diberikan gaji. Ini tentu sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

​Demi mencegah kebijakan outsourcing ini meluas, Faisol mendesak DPR RI dan DPD RI untuk segera mendorong percepatan regulasi terkait mekanisme peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tangan dan mengembalikan seluruh beban penyelesaian kepada pemda tanpa memberikan solusi konkret.

​Di akhir pernyataannya, Faisol mengajak seluruh forum dan asosiasi PPPK Paruh Waktu untuk merapatkan barisan dan menolak opsi outsourcing.

​”Kalau dialihkan menjadi outsourcing, otomatis status mereka bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh data di database BKN akan dinolkan. Masa kerja mereka juga menjadi rawan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. Mari bersama-sama berjuang demi status PPPK Penuh Waktu,” kata Faisol Mahardika. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here