Palembang, SumselSatu.com
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menganjurkan masyarakat Sumsel untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler (Ponsel).
Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Sumsel Farhat Syukri menyampaikan,
pendaftaran ataupun pendaftaran ulang kartu ponsel merupakan program Kementerian Kominfo Republik Indonesia (RI). Hal itu diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 12 Tahun 2017.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Diskominfo Sumsel berkewajiban menyampaikan Permen Kominfo No 12/2017 tersebut kepada warga Sumsel.
“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melayani jika ada masyarakat yang bertanya mengenai hal ini,” ujar Farhat ketika ditemui SumselSatu, di Kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (3/11/2017).
Dia menyampaikan, pendaftaran maupun pendaftaran ulang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
“Jika lewat dari tanggal yang ditentukan maka Simcard (kartu ponsel-red) milik pelanggan prabayar ini akan diblok,” kata Farhat.
Farhat menjelaskan, meskipun telah diblokir, tetapi kartu ponsel masih bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran.
“Memang masih bisa mendaftar tapi hanya diberikan batas waktu selama dua minggu. Jika batas waktu ini juga telah habis maka Simcard itu sudah tidak bisa sama sekali digunakan kembali,” terangnya.
Kadiskominfo Sumsel menyatakkan, pendaftaran kartu ponsel itu bukan berita bohong atau hoax.
“Bukan hoax, jadi jangan ada keraguan lagi untuk melakukan pendaftaran,” tandas Farhat. #ard