Pukul Pengojek, Eko Sempurna Terancam Dihukum 1,8 Tahun Penjara

JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sempurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan dan melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

TUNTUTAN--Sidang perkara terdakwa Eko Sempurna di PN Palembang, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan JPU menyampaikan surat tuntutan kepada majelis hakim. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Akibat perbuatannya memukul David yang pengojek, terdakwa Eko Sempurna bin Suparman terancam dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Ancaman itu datang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan tuntutannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (20/4/2026).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Pengacara Arizal, SH, dari Posbakum PN Palembang mendampingi terdakwa.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sempurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan dan melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Sempurna bin Suparman dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Eko memohon agar majelis hakim memberikan keringanan dalam putusannya nanti.

“Saya mohon keringanan. Saya kepala rumah tangga,” ujar Eko.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Arni Puspita, SH, mendakwa Eko melanggar Pasal 466 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Kamis (25/12/2025) lalu, sekira Pukul 15:20, David sedang menunggu pesanan ojek on line di parkiran Kopitiam di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang. Lalu, datang Eko dan langsung marah kepada David. Sejurus kemudian, Eko memukul wajah sebelah kiri David dua kali menggunakan tangannya. Davidpun berjalan menjauh dari Eko, namun Eko memukul bagian belakang kepala David tiga kali dengan tangannya. Eko juga menendang pantat David satu kali.

Melihat kejadian tersebut, saksi Feri Antoni melerai. David lantas melaporkan kejadian yang tidak membuatnya senang itu ke kepolisian. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here