Ombudsman Sumsel Terima 128 Aduan

JUMPA PERS----Suasana jumpa pers di Kantor Ombudsman Sumsel, Selasa (17/12/2019). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Sepanjang Januari-November 2019, ada 128 laporan warga kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Dari angka itu, ada 89 atau sekitar 70 persen laporan yang telah ditindaklanjuti.

Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah menyampaikan, 27 persen obyek aduan terkait pelayanan publik di instansi/lembaga pemerintahan daerah. Kemudian, 15 persen BUMN/BUMD.

“Terbanyak ketiga ialah permasalahan sekolah negeri mencapai 10 persen. Sisanya, ada kepolisian, BPN, dan pemprov (Pemprov Sumsel-red),” ujar Adrian dalam jumpa pers, Selasa (17/12/2019).

Dia menambahkan, laporan tentang kesalahan administratif atau maladministratif sebanyak 30 persen. Yakni terkait penundaan berlarut.

Lalu, terkait penyalahgunaan wewenang tidak memberi pelayanan sebanyak 17 persen, diskrimnasi 10 persen, dan sisanya soal tidak kompeten, berpihak, konflik kepentingan, serta permintaan imbalan.

Kata dia, Ombudsman Sumsel tidak menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Ada 43 laporan tidak terverifikasi dan tidak memenuhi kelengkapan data.

Dari 128 kasus yang dilaporkan, 69 pelapor korban langsung, tujuh pelapor diwakili kuasa hukum, empat pelapor diwakili anggota keluarga, empat pelapor diwakili ormas, tiga pelapor diwakili badan hukum, dan satu laporan inisiatif.

Kata Kepala Ombudsman Sumsel, satu laporan inisiatif dibuat Ombudsman Sumsel terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kota Palembang pada pertengahan 2019.

Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman Sumsel dari Sistem lnformasi Manajemen Pelaporan (SIMPeL), laporan terkait pendidikan pada 2017 ada tujuh. Kemudian, 21 laporan pada 2018, dan 10 laporan pada 2019. Laporan didominasi pungutan liar (Pungli) oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kepada walisiswa/siswa.

Kata Adrian, pihaknya telah menyusun kebijakan sebagai masukan untuk pemangku krpentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Direncanakan akan disampaikan kepada pihak terkait dalam waktu dekat,” kata dia. #nti

 

OMBUDSMAN adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here