PNS Boleh Daftar Jadi Panwascam

Ilustrasi Panwascam

Baturaja, SumselSatu.com

Divisi Bidang SDM dan Organisasi, Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Dewantara Jaya mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk menduduki kursi Panwas Kecamatan (Panwascam). Namun begitu, ada syarat yang tetap harus dipenuhi.

“PNS boleh jadi Panwascam asalkan dia bisa bekerja penuh waktu. Maksudnya, dia boleh bekerja lain namun tidak mengganggu tugas dan fungsi pengawas pemilu,” kata Dewantara, kemarin.

Namun, bagi PNS yang memiliki jabatan maka harus melepaskan jabatannya terlebih dahulu jika ingin menjadi Panwascam. Artinya, PNS itu harus mundur dari jabatan setelah terpilih menjadi Panwascam.

“Sejauh ini kami belum tahu jumlah pendaftar karena sekarang masih dalam tahap pengambilan formulir terhitung sejak 20-24 September 2017. Namun sejauh ini yang mengambil formulir cukup banyak,” cetusnya.

Sementara Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta mengatakan dibutuhkan 39 orang untuk menjadi Panwaslu Kecamatan, di mana satu kecamatan membutuhkan tiga orang Panwaslu.

“Masalah besaran gaji kami masih menunggu kepastian Perbawaslu. Jadi berapa gaji yang diterima kami belum tahu,” tutupnya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here