Sabu Senilai Ratusan Juta Dibuang ke Septic Tank

Banyuasin, Sumselsatu.com – Sebanyak 464,57 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Banyuasin dengan cara diblender. Selanjutnya, barang haram itu dinetralkan dengan deterjen dan dibuang ke septic tank toilet Polres Banyuasin, Selasa (15/6/2017).

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, pemusnahan dilakukan guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terkait barang bukti tersebut.

“Ini juga sebagai wujud perlawanan memerangi bahaya narkoba. Narkoba merupakan musuh bersama sehingga semua pihak harus ikut memberantasnya,” kata Andri Sudarmadi.

Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan atas nama tersangka Idrus dan Aris. Dua warga Sungsang Banyuasin ditangkap pada, 15 Juni 2017.

“Tersangka ditangkap di Gerbang 42 Pangkalan Balai, Banyuasin, oleh petugas dari Satnarkoba. Saat itu, petugas menemukan sabu-sabu dari tas tersangka Idrus saat menumpang bus ALS jurusan Medan-Palembang. Dari hasil pengembangan baru petugas menangkap Aris di depan supermarket Giant, Kecamatan Seberang Ulu II,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan.

“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi karena dari pengakuan tersangka narkoba tersebut akan dikirim ke Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat enam tahun kurungan,” pungkasnya. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here