
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Biaya Jasa Layanan Pengujian/Kalibrasi Alat Kesehatan pada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026).
Kedua terdakwa adalah dr J Prastowo Nugroho, MHA anak dari FX Soemardi, dan Muhammad Agung Sholihuddin, AMTE bin M Thoharuddin. Prastowo selaku Kepala BPFK Kemenkes Jakarta, dan Agung selaku Koordinator UPF-PFK Palembang.
Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang itu dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyebut kedua terdakwa diduga melakukan korupsi biaya operasional petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan (Alkes) pada 2020-2021.
Dana kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alkes terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) Rp847,265 miliar (M) lebih dikelola oleh kedua terdakwa dan diduga digunakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akibat perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp397.192.643,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
JPU menyampaikan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tipikor Penggunaan Biaya Jasa Layanan Pengujian/Kalibrasi Alkes pada BPFK dan UPF-PFK Palembang 2020 dan 2021 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumsel.
JPU Hery Fadlullah, SH, MH, Selly Agustina, SH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH mendakwa Prastowo memperkaya diri Rp189,144 juta lebih. Sedangkan Agung diduga menikmati aliran dana sejumlah Rp208,047 juta lebih.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hokum mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota kebertan atas dakwaan. JPU akan menghadirkan 100 orang saksi dan dua orang ahli di persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Prastowo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. #arf









