
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Raimar Yousnaidi menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memberikan keadilan kepadanya.
Permintaan Raimar itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH itu, Raimar dan kuasa hukumnya menyampaikan pledoi yang langsung ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.
Raimar menyampaikan pembelaan secara pribadi kepada majelis hakim. Ia mengatakan, pembelaan yang disampaikan bukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi selama proses proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Hal yang saya sampaikan ini bukan untuk mencari kebenaran bagi diri saya, tetapi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Raimar.
Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila majelis hakim menilai dirinya melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan.
“Jika apa yang saya lakukan dalam pekerjaan merupakan kesalahan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya,” kata Raimar.
Raimar berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi dirinya serta keluarganya.
“Namun jika menurut majelis hakim ada kebenaran pada diri saya, maka berikanlah keadilan bagi saya dan keluarga saya,” katanya.
Di akhir pembelaannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
“Saya bersama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum apabila dalam proses persidangan ada sikap atau tindakan saya yang kurang berkenan,” katanya.
Raimar berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hati nurani yang bersih dan berlandaskan keadilan.
“Harapan saya bersama keluarga agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya, dengan hati nurani yang bersih dan jauh dari sikap zalim,” kata Raimar.
Tim penasihat hukum Raimar, dalam pledoinya menilai dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea). Mereka menyatakan, proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerjasama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum, sehingga tidak menggunakan dana APBN maupun APBD Sumsel.
“Dengan aturan yang jelas bahwa pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara, maka menjadi pertanyaan besar ketika perkara ini justru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar kuasa hukum Raimar.
Mereka juga menyampaikan, bahwa seluruh tindakan hukum dalam proyek tersebut merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik,” kata kuasa hukum Raimar.
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan JPU. Mereka menyebut tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, maupun pemblokiran rekening milik terdakwa.
Selain itu, mereka menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor. Hal lain yang disoroti adalah status Pasar Cinde yang disebut belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sebelum proyek revitalisasi dimulai. Status tersebut baru ditetapkan melalui keputusan Walikota Palembang pada 31 Maret 2017.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan.
Seharusnya Diselesaikan Melalui Mekanisme Perdata
Usai persidangan, Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, dan Grees Selly, SH, MH, mengatakan, dakwaan JPU mengandung kekeliruan dalam penentuan pihak yang dianggap bersalah.
“Poin pertama adalah unsur setiap orang. Dalam tuntutan jaksa justru terjadi error in persona, karena yang dibuktikan bersalah dalam uraian tuntutan adalah Harnojoyo, bukan klien kami Raimar Yousnadi,” ujar Grees Selly.

(FOTO: DOK SS1)
Menurutnya, unsur “setiap orang” merupakan unsur paling mendasar dalam perkara pidana. Namun dalam pembuktian yang dipaparkan jaksa, yang dijelaskan justru bukan peran terdakwa.
“Artinya dari unsur yang paling menentukan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp134 miliar. Menurut mereka, nilai investasi proyek secara keseluruhan mencapai Rp300 miliar. Sementara itu, dana yang telah direalisasikan atau digunakan untuk pekerjaan di lapangan seperti pembangunan pondasi, penanaman tiang, serta pengecoran beton mencapai sekitar Rp109 miliar.
“Kami mempertanyakan dari mana angka Rp319 miliar itu muncul. Apakah negara benar-benar mengeluarkan uang sebesar itu? Bukti taksirannya juga tidak pernah dihadirkan,” katanya.
Ia menyampaikan, lahan Pasar Cinde hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemprov Sumsel dan tidak pernah hilang.
“Sampai sekarang lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Jadi apa sebenarnya yang dirugikan dari kerja sama BGS ini?” katanya.
Pihaknya menilai, jika terdapat persoalan dalam proyek tersebut, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administrasi, bukan dipaksakan menjadi perkara korupsi.
“Perkara ini murni perdata dan berkaitan dengan administrasi, tetapi semuanya ditarik menjadi perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo, SSos (mantan Walikota Palembang 2015-2023). Sedangkan terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas perkara terpisah), majelis hakim dituntut JPU menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
JPU menuntut majelis hakim memvonis Harnojoyo maupun Raimar terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan kepada Harnojoyo.
JPU menyampaikan, Harnojoyo telah menggembalikan uang kerugian negara Rp750 juta. Karena itu, terhadap terdakwa tidak dikenakan pidana untuk mengembalikan uang pengganti (UP).
Untuk perkara Raimar, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana
denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga dituntut agar dalam putusannya nanti memerintahkan Raimar mengembalikan UP Rp2,2 miliar (M), subsider empat tahun penjara. #arf









