Lepas Dari Hukuman Seumur Hidup, 3 Terdakwa Narkotika Dihukum 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara kepada terpidana Budiman, Agus, dan Sahat.

PUTUSAN---Hakim saat membacakan putusan perkara terdakwa Budiman di ruang sidang PN Palembang, Rabu (22/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Tiga terdakwa perkara narkotika dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Ketiga terdakwa adalah Budiman bin Mardi, Agus Suprianto Hutasoit bin Robert Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela bin Manat John Sinambela.

Putusan perkara ketiga terdakwa yang berkasnya terpisah itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (22/4/2026). Ketiga terdakwa tidak hadir langsung ke ruang sidang, tetapi hadir secara on-line melalui video.

Hakim Parulian Manik, SH, MH, yang memimpin sidang membacakan putusan ketiga secara berurutan. Mulai dari perkara Budiman, Agus Suprianto, lalu Sahat Manogu Parsaulian Sinambela.

Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa terbukti mengedarkan narkotika karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Parulian Manik saat membacakan putusan perkara Budiman.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara kepada terpidana Budiman, Agus, dan Sahat.

Atas putusan majelis hakim itu, terpidana Budiman menyatakan menerima. Demikian juga penasehat hukum Budiman yang hadir di ruang sidang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan pikir-pikir.

“Terima Yang Mulia,” ujar Budiman di layar televisi yang ada di ruangan sidang.

Terpidana Agus dan Sahat juga menyatakan menerima. Tetapi, penasehat hukum Sahat yang hadir melalui sambungan on-line menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada tiga terdakwa.

Untuk perkara Budiman, JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan barang bukti dua kartu telepon seluler milik Budiman dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, dua handphone (HP) merek Nokia 109 warna hijau dan biru, satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi (Nopol) BG 1653 PJ warna merah tua metalik, serta STNKnya atas nama Budiman warga Jalan Dusun II, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dirampas untuk negara.

Untuk terdakwa Agus, JPU meminta agar barang bukti tiga nomor telepon seluler atau Simcard dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, satu HP Oppo A18 warna biru, Realme C21 warna hitam dirampas untuk negara.

Untuk perkara Sahat, majelis hakim diminta menetapkan barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan. Lalu, HP OPPO A77F warna hitam beserta simcard, satu mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam methalik dengan nopol BM 1652 MS serta STNKnya dirampas untuk Negara.

Dihubungi Orang di Lapas Pekanbaru

JPU Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, mendakwa Budiman dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 114 (2) atau  Pasal 112 UU Narkotika.

Dari dakwaan JPU diketahui, pada Rabu (30/7/2025), terdakwa dihubungi Erwinsyah alias Pakde bin M Said (yang terdakwa ketahui adalah Muhammad Nasir Ahmad) yang berada di Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.  Saat itu Pakde mengatakan akan mengirimkan lima bungkus narkotika jenis shabu-shabu yang kemudian diketahui netto 4,981 kilogram (Kg) lebih, dan satu bungkus plastik berisikan 1570 tablet pil ekstasi atau ineks warna hijau dengan logo rolex.

Terdakwa Budiman menyetujui pengiriman tersebut dengan merima pembayaran secara bertahap setelah narkotika terjual. Pakde mengatakan narkotika tersebut dibagi untuk Yns sebanyak 3 Kg, sedangkan sisanya dan ineks untuk terdakwa.

Beberapa hari kemudian, Budiman kembali dihubungi dan mendapat informasi bahwa Agus dan Sahat yang akan menyerahkan narkotika sudah dekat. Budiman diminta untuk ke Jalan Lingkar Timur, Gunung Ibul, Prabumulih. Budiman berangkat dari Desa Air Itam menggunakan mobil Toyota Rush BG 1653 PJ. Sekira Pukul 19:00, Budiman yang sedang berada di supermarket di Jalan Lingkar Timur disergap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Budiman dipertemukan dengan Agus dan Sahat yang telah lebih dahulu ditangkap. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here