
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyampaikan jawaban atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson bin Madrin, dan Debyk alias Debyk bin Madrin, serta penasehat hukum mereka.
Replik dibacakan JPU David Erikson Manalu, SH, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (22/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.
JPU membacakan replik atas pledoi Debyk dan penasehat hukumnya, lalu replik untuk penasehat hukum Apri Maikel dan Sutarnedi. Pada intinya, JPU meminta majelis hakim agar menolak seluruh pembelaan para terdakwa.
“Mohon majelis hakim menolak pledoi untuk seluruhnya,” ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi penasehat hukum terdakwa Haji Sutar.
JPU meminta majelis hakim mengabulkan dakwaan dan tuntutan atas perkara ketiga terdakwa. JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Atas replik JPU itu, para penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan jawaban atas replik atau duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Kamis (23/4/2026).
Baik penasehat hukum Debyk, maupun Apri dan Sutarnedi meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke raung sidang saat penyampaiann duplik.
“Karena alasan kesehatan, khususnya Pak Sutar,” ujar Prof Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA, penasehat hokum terdakwa Sutarnde dan Apri Maikel.
Atas permintaan itu, JPU mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan mereka. “Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan kami Yang Mulia,” kata JPU kepada hakim.
Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), lalu terdakwa Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk alias Debyk meminta agar mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Permintaan itu mereka sampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan.
Pada intinya, ketiga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat mereka. #arf










