Karena Antar Shabu-shabu dan Ineks, Dedi Wanto Dihukum 11 Tahun Penjara

Sedangkan Len, orang yang menyuruhnya memberikan shabu-shabu kepada polisi yang melakukan penyamaran, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sumsel.

PUTUSAN----Majelis Hakim PN Palembang menggelar persidangan perkara Dedi Wanto dengan agenda pembacaan putusan, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (10/6/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Dedi Wanto dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara karena dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terbukti terlibat dalam penjualan narkotika.

Sedangkan Len, orang yang menyuruhnya memberikan shabu-shabu kepada polisi yang melakukan penyamaran, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Putusan perkara terdakwa Dedi Wanto dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (10/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Samuel Ginting, SH, MH.

Majelis hakim memvonis Dedi terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun,” ujar hakim.

Tervonis juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Senin (11/5/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Dedi terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, mendakwa Dedi Wanto melanggar Pasal Pasal 114 (2) UU Narkotika atau Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Dedi ditangkap pada Jum’at (5/12/2025) sore lalu oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel. Seseorang datang menemui Dedi di Dusun II, RT 04, Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Setelah menerima sejumlah uang dari orang tersebut, beberpa menit kemudian Dedi masuk ke dalam mobil orang tersebut memberikan satu kantong plastik berwarna hitam. Pria di dalam mobil langsung menangkap Dedi. Di dalam kantong plastik itu terdapat dua plastik klip transparan berisi shabu-shabu dengan berat 198,58 gram, dan empat plastik klip transparan berisi 100 pil ekstasi atau ineks.

Sebelum itu, pada Kamis (4/12/2025) pagi, Dedi dihubungi Len (DPO) yang mengatakan ada orang yang memesan dua paket shabu-sahbu dan 100 ineks kepadanya. Len meminta Dedi memberikan barang terlarang itu kepada pemesan dengan upah Rp500 ribu.

Dihukum 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Penelusuran SumselSatu di laman SIPP PN Sekayu mendapati pada Juni 2023 lalu, seseorang dengan nama Dedi Wanto bin Rustam Efendi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan oleh Majelis Hakim PN Sekayu. Dedi Wanto divonis terbukti melakukan penadahan.

Sebelumnya,, JPU menuntut majelis hakim memvonis Dedi melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP (Dakwaan tunggal). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.

Dari SIPP PN Sekayu diketahui, JPU Rizki Aliansyah, SH, MH, dan Firmansyah, SH, mendakwa Dedi menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan. Pada akhir Januari 2023, Dedi menjual sepeda motor hasil curian dan mendaptakan keuntungan dari penjualan itu. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here