
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Romli bin Kohar (44) divonis terbukti melakukan pembunuhan terhadap Joko Samara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pria yang tercatat warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang itu dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Putusan perkara Romli dibacakan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Hakim Samuel Ginting, SH, MH, menyatakan Romli terbukti melanggar Pasal 458 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 338 UU No 1/1946 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli bin Kohar dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar hakim.
Masa hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sebelumnya, Senin (11/5/2026) lalu, JPU David Erikson Manalu, SH menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menyatakan terdakwa Romli tidak terbukti turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dan melanggar Pasal 459 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan pertama primair. Karena itu, JPU menuntut majelis hakim membebaskan Romli dari dakwaan tersebut.
JPU meminta majelis hakim memvonis Romli terbukti turut serta merampas nyawa orang lain dan melanggar Pasal 458 junto Pasal 20c KUHP, sebagaimana dakwaan pertama subsidair, dan menjatuhkan hukuman pidana selama limabelas tahun penjara, potong masa penahanan.
JPU David Erikson Manalu, SH mendakwa Romli melanggar Pasal 459 atau Pasal 458, dan atau Pasal 262 (4) UU No 1/2023 tentang KUHP.
JPU mendakwa, pada Minggu (28/9/2025) siang, Romli bersama anaknya, Erik (DPO), sedang berada di rumahnya. Kemudian datang Joko Samara dengan membawa pisau dan golok dan menantang Romli berkelahi. Namun, Romli dan Erik tidak menanggapi tantangan itu. Sehari sebelumnya, Erik terlibat keributan dengan salah seorang keluarga Joko.
Kemudian, sekira Pukul 19:00, Romli mendatangi rumah Joko yang berada tidak jauh dari rumahnya dengan maksud untuk meminta maaf dan mengajak untuk berdamai atas kejadian yang dialami Erik dan keponakan Joko. Melihat Romli berada di depan rumahnya, Joko marah dan mengejar dengan membawa pisau dan golok.
Terdakwa Romli pulang ke rumahnya dan mengambil satu bilah golok yang ada di sepeda motornya. Sedangkan Erik mengambil sebilah pedang.
Saksi Muhammad Ismail bin Saparudin yang merupakan adik kandung Joko yang melihat keributan antara Joko dengan Romli dan Erik berusaha menahan keduanya. Romli menyuruh Muhammad Ismail pergi dan mengancam akan melukai jika tidak pergi. Ismail pun menghindar. Ismail melihat Joko berdiri berhadapan dengan Romli dan Erik di tengah jalan. Kemudian, Erik langsung mengayunkan pedang ke arah Joko secara berulang-ulang. Romli pun mengayunkan golok ke arah kepala dan badan Joko. Ketika Romli dan Erik hendak pergi meninggalkannya, Joko menusuk bahu kiri Romli. Ismail pergi mencari bantuan. Kemudian Romadhon Fikri yang saat itu sedang melintas di dekat jalan, melihat Rani mengayunkan pisau ke perut Joko.
Warga yang melihat Joko tergeletak di pinggir jalan dengan badan penuh luka, membawa Joko ke Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari. Setibanya di rumah sakit, Joko dinyatakan telah meninggal dunia.
Sudah Minta Maaf dan Berkali-kali Ditantang Berkelahi
Dalam persidangan sebelumnya, Romli menyatakan telah mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan berdamai. Karena terus ditantang berkelahi, Romli yang mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh itu ‘naik darah’. Pekelahian menggunakan senjata tajam (Sajam) pun terjadi, dan Joko tewas bersimbah darah.
Romli menyampaikan, perkelahian itu terjadi di samping rumahnya, di Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Kata Romli, sebelumnya, anaknya Erik berkelahi dengan keponakan Joko Samara.
“Anak aku samo (dengan) ponakan korban bebalah (berkelahi-red), tangan kosong (tidak menggunakan alat lain atau sajam-red), saling pukul dengan tangan bae (saja-red),” katanya.
Tidak ingin keributan antara anaknya dan keponakan Joko terulang, Romli lalu meminta maaf dan mengajak berdamai. Namun hal itu ditolak. Pada hari kejadian, saat ia pulang bekerja sebagai pemotong rumput, Romli mendatangi rumah Joko kembali dengan maksud hendak meminta maaf dan berdamai. Tetapi, permohonan maaf dan keinginan berdamai kembali ditolak. Romli lalu pergi dan hendak pulang ke rumahnya. Saat dia membalikkan badan dan berjalan, ia ditusuk Joko di bagian punggung kirinya.
Sesampainya di rumah, Romli duduk di teras. Tak lama kemudian datang Joko membawa golok dan pisau serta kembali menantang Romli untuk duel. Dalam hitungan detik, Romli mengambil golok yang biasa digunakannya untuk bekerja di kotak peralatan di dekat sepeda motor. Romli pun menyerang membati buta. Di persidangan Romli sempat mengatakan bahwa hanya dirinya yang melakukan penyerangan terhadap korban. #arf









