Ada 32 Akun Medsos yang Dilaporkan Novanto ke Bareskrim

Kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi (Foto: detikcom)

Jakarta, SumselSatu.com

Tidak hanya akun Instagram inisial DN saja yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim tekait meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Ada puluhan akun lainnya yang juga turut dilaporkan.

“Yang lapor itu saya berdasarkan surat kuasa Pak SN, yang dilaporkan satu LP (laporan-red), di dalam ya tercantum 32 media/akun,” kata kuasa hukum Novanto, Frederich Yunadi saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).

Kata Frederich, 32 akun itu diduga menghina, melecehkan hak dan martabat Novanto. Namun setelah dilaporkan, ada akun-akun lain yang juga diduga menghina Novanto.

“Oleh penyidik dijejaki diteliti ternyata yang masuk pelecehan penghinaan ada 69 media/akun,” ujarnya.

Akun-akun itu ada yang di Facebook, Instagram, dan Twitter. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tanggal 10/10/2017.

Namun, Frederich masih enggan membuka nama-nama akun yang dilaporkan tersebut. “Belum bisa dibuka itu rahasia, jika dibuka pasti kabur,” tuturnya.

Sebelumnya, DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here